Pamekasan, mediajatim.com — Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Ajib Abdullah menjadi perbincangan publik di Kota Gerbang Salam dalam seminggu terakhir.
Pasalnya, dia diduga memenopoli sewa-menyewa kios di Pasar Palengaan, Kecamatan Palengaan saat menjabat sebagai Kadishub pada 2018 silam.
Dugaan itu muncul setelah terkuak dokumen surat perjanjian sewa-menyewa tanpa disertai nomor surat dengan warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, bernama Fathur Rozi.
“Ini bisa mengarah ke korupsi kalau surat perjanjianya tidak sah, karena tidak ada nomor surat,” kata Sekjen DPC Peradi RBA Madura Marsuto Alfianto, Jumat (5/5/2023).
Tindak pidana korupsi bisa diketahui salah satunya dengan melihat harta kekayaan pejabat yang tidak wajar.
Terlepas wajar atau tidak, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI, pada 2018, Ajib Abdullah memiliki total kekayaan Rp2,4 miliar.
Ajib tercatat memiliki 11 bidang tanah yang tersebar di Pamekasan, Sumenep dan Surabaya. 9 bidang hasil sendiri dan dua sisanya tercatat sebagai hasil hibah tanpa akta.
Pada 2023, kekayaan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan itu menurun menjadi Rp2,3 miliar.
Ada penurunan harta kekayaan di sub alat transportasi dan mesin.
Jika pada 2018 Ajib tercatat memiliki empat kendaraan dengan nilai Rp177 juta, pada 2023, Ajib tercatat hanya memiliki tiga kendaraan dengan nilai Rp27 juta.(hel/ky)