Pamekasan, mediajatim.com – Pembangunan bakal gudang tembakau milik mitra PT. Gudang Garam yang diduga belum menyelesaikan izin di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, tetap berlanjut, Kamis (11/5/2023).
Padahal sebelumnya, Selasa (9/5/2023), Satpol PP Pamekasan meminta pembangunan gudang tersebut dihentikan sampai izin pembangunan ini selesai.
“Distop dulu sampai izinnya selesai,” kata Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, bakal gudang tersebut milik PT. Wijaya Sentosa Abadi (WSA).
Direktur PT. WSA Bernath Brondiva menerangkan bahwa pembangunan gudang tersebut sudah diurus izinnya.
“Silakan crosscheck ke bagian perizinan, kalau mereka bilang tidak bisa jalan, saya berhenti, namun jika Pak Bupati memberikan lampu hijau, saya tetap jalan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (11/5/2023).
Lebih jauh Bernath mengatakan bahwa dia melanjutkan pembangunan karena ada orang yang memberi dia izin untuk melanjutkan pembangunan gudang.
Namun, owner Hotel Front One Pamekasan itu tidak bisa menyebutkan siapa orang yang mengizinkan tersebut. “Saya tidak perlu menyebutkan nama,” terangnya.
Di sisi lain, Bernath mengaku tidak akan mempermasalahkan jika pembangunan gudang tersebut dihentikan sementara sebab perizinannya belum tuntas.
“Saya akan kontak sendiri ke Satpol PP, saya akan coba berkoordinasi dengan kepalanya soal ini,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Taufikurrachman menjelaskan bahwa saat ini PT. WSA tengah mengurus izin.
“Gudang itu, kan, sudah dihentikan sementara pembangunannya oleh Satpol PP, dan kami mengimbau perusahaan untuk mengurus kelengkapan perizinannya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (11/5/2023).
Sementara terkait oknum yang disebut-sebut memberi lampu hijau pembangunan gudang, Taufik memastikan oknum tersebut bukan bagian dari DPMPTSP.
“Jelas itu bukan dari kami, sebab kami mengimbau agar melengkapi izin dulu.” pungkasnya.(rif/ky)
Seharusnya Satpol PP menanyakan ke Unit Perijinan. Jika ada pengajuan dan proses perijinan belum diselesaikan, maka harus dianalisa sesuai SOP. Jika melewati batas SOP maka sangat salah Penkab menghentikan proses penyelesaian pembangunan gudang.