Bangkalan, mediajatim.com — Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Bangkalan melakukan operasi di Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Senin (15/5/2023).
Ketua Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Bangkalan Rudiyanto mengungkapkan, operasi pasar yang menyasar pedagang ini merupakan bagian dari agenda pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai.
“Khawatir mereka menjual rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu, bekas dan pita yang bukan peruntukannya, karena rokok begini ini melanggar aturan,” ungkapnya, Senin (15/5/2023).
Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal ini, kata Rudi, akan dikenai Pasal 50 dan 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Para pedagang ini terancam hukuman satu sampai lima tahun penjara dan atau denda sedikitnya dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
“Sementara kami fokuskan di Pasar Patemon dengan sasaran toko-toko besar, tim berhasil menyita beberapa sampel merek rokok tanpa pita cukai, seperti Euro Gold, 86 SP, Seven 7,” ujar Kasatpol PP Bangkalan itu.
Kegiatan pemberantasan rokok ilegal ini dilakukan bersama Sekertaris Daerah (Sekda), Kasatpol PP didampingi sekertaris, unsur dari Kejaksaan Negeri (Kejari), anggota TNI dan Polri dan tiga petugas Bea Cukai Madura.
“Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan diberikan surat peringatan oleh petugas Bea Cukai Madura dengan mengisi form berita acara,” tutupnya.(hel/ky)