Bangkalan, mediajatim.com — Lima pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan yang terpidana kasus korupsi jual beli jabatan masih menerima gaji hingga kini. Padahal, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah inkrah pada 8 Mei 2023 lalu.
Lima tersangka kasus korupsi tersebut, yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Achmad Mustaqim, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Salman Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Agus Eka Leandy, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hosin Jamili.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya, empat dari lima tersangka kasus jual beli jabatan tersebut divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sedangkan satu tersangka lainnya, Hosin Jamili, divonis dua tahun satu bulan penjara dengan denda yang sama.
Kepala Inspektorat Bangkalan Joko Supriono menyampaikan, status jabatan lima tersangka jual beli jabatan tersebut kini masih non aktif. “Jadi masih menerima gaji meskipun tidak penuh,” ulasnya, Jumat (19/5/2023).
Joko mengaku belum mendapatkan surat keputusan resmi dari pengadilan mengenai vonis hukuman untuk lima tersangka tersebut. Sehingga status jabatannya belum diubah. “Karena kami belum punya dasar untuk memutuskan,” tuturnya.
Pihaknya berencana mengirim surat ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menanyakan vonis pidana kepada lima tersangka kasus jual beli jabatan di Bangkalan tersebut.
“Nanti kami akan tanyakan prosesnya, baru setelah itu kami bisa mengetahui langkah dan bagaimana tindakan kami selanjutnya, tunggu saja,” pungkasnya.(hel/faj)