web media jatim

Meski Vonis Pidananya Sudah Inkrah, Lima Tersangka Jual Beli Jabatan di Bangkalan Masih Digaji

Media Jatim
Kasus Tipikor
(Dok. Media Jatim) Kepala Inspektorat Bangkalan Joko Supriyono saat memberikan keterangan ke awak media, September 2022.

Bangkalan, mediajatim.com — Lima pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan yang terpidana kasus korupsi jual beli jabatan masih menerima gaji hingga kini. Padahal, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah inkrah pada 8 Mei 2023 lalu.

Lima tersangka kasus korupsi tersebut, yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Achmad Mustaqim, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Salman Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Agus Eka Leandy, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hosin Jamili.

Baca Juga:  Menurun dari Tahun Lalu, Dana Hibah Organisasi Kepemudaan Sampang 2023 Hanya Rp125 Juta

Berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya, empat dari lima tersangka kasus jual beli jabatan tersebut divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sedangkan satu tersangka lainnya, Hosin Jamili, divonis dua tahun satu bulan penjara dengan denda yang sama.

IMG-20250315-WA0002
IMG-20250317-WA0010
IMG-20250317-WA0024

Kepala Inspektorat Bangkalan Joko Supriono menyampaikan, status jabatan lima tersangka jual beli jabatan tersebut kini masih non aktif. “Jadi masih menerima gaji meskipun tidak penuh,” ulasnya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:  Ini Daftar Finalis Festival Seni OSIS Dafa 2018

Joko mengaku belum mendapatkan surat keputusan resmi dari pengadilan mengenai vonis hukuman untuk lima tersangka tersebut. Sehingga status jabatannya belum diubah. “Karena kami belum punya dasar untuk memutuskan,” tuturnya.

Pihaknya berencana mengirim surat ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menanyakan vonis pidana kepada lima tersangka kasus jual beli jabatan di Bangkalan tersebut.

“Nanti kami akan tanyakan prosesnya, baru setelah itu kami bisa mengetahui langkah dan bagaimana tindakan kami selanjutnya, tunggu saja,” pungkasnya.(hel/faj)