Anggota DPRD Bangkalan Sebut Kebijakan Rotasi 8 JPT Pratama Plt Bupati Melanggar Aturan

Media Jatim
Rotasi Jabatan
(Dok. Media Jatim) Plt Bupati Bangkalan Mohni saat melantik 8 pejabat yang dirotasi, Jumat (5/5/2023).

Bangkalan, mediajatim.com – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bangkalan melakukan rotasi 8 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat pada 5 Mei 2023 lalu.

Adapun 8 JPT Pratama yang dirotasi, yakni Ismet Effendi sebelumnya menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), berubah menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah, serta Sudiyo yang sebelumnya menjadi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) berubah menjadi Kepala Dinas KB PPPA.

Selain itu, Bambang Budi Mustika yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan di Sekretariat Daerah, serta dr. Nunuk Kristiani yang sebelumnya menjabat Direktur RSUD Syamrabu, berubah menjadi Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Daerah.

Selanjutnya, Amina Rahmawati yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas KB PPPA, berubah menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Moh. Hasan Faisol yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) berubah menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).

Lalu, Bambang Setiawan yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) berubah menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Pembangunan Manusia di Sekretariat Daerah.

Baca Juga:  Kerap Dilewati Kendaraan Berat, DPRD Bangkalan Sarankan Sejumlah Titik Dibangun Jalan Beton

Terakhir, Ahmad Faji yang sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum di Sekretariat Daerah, berubah menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Anggota Komisi A DPRD Bangkalan Mahmudi menilai, rotasi 8 Jabatan Pemerintah Tinggi (JPT) Pratama oleh Plt Bupati Mohni itu sebenarnya melanggar aturan. Sebab Plt Bupati tidak berwenang melakukan kebijakan tersebut.

Rotasi JPT Pratama yang dilakukan oleh Plt Bupati Bangkalan, kata Mahmudi, melanggar Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 Juncto Nomor 23 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dalam Undang-Undang tersebut, pejabat Plt tidak boleh mengambil kebijakan yang sifatnya strategis,” ungkapnya, Senin (22/5/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Langkah Plt. Bupati Bangkalan melakukan rotasi JPT Pratama tersebut sudah melampaui batas kewenangannya.

“Urgensinya apa melakukan rotasi jabatan? Sebelumnya mereka sudah sesuai dengan kapasitasnya masing-masing, setelah jabatannya dirotasi banyak yang tidak sesuai kapasitas,” paparnya.

Baca Juga:  3 Hari Belajar di Lapangan dan Balai Desa, Ahli Waris SDN 1 Lerpak Bangkalan Izinkan Siswa Kembali ke Sekolah

Pria yang juga menjabat Ketua DPC Hanura Bangkakan tersebut meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar mengkaji ulang pelaksanaan rotasi JPT Pratama.

Jangan sampai, lanjut Mahmudi, ada muatan politik. “Rotasi harus berdasar penyegaran, bukan antara suka dan tidak suka lalu dirotasi. Atau untuk pengamanan karena proses sidang gratifikasi lelang JPT sedang berlanjut,” tukasnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Joko Supriyono membenarkan bahwa Plt Bupati Bangkalan memang tidak berwenang melakukan rotasi JPT Pratama.

“Tapi kalau sudah dapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maka boleh, kalau tidak diizinkan tidak boleh, ” terangnya, Senin (22/5/2023).

Terkait rotasi 8 JPT Pratama yang dilakukan oleh Plt Bupati Bangkalan, Joko mengaku sudah mendapat izin dari KASN. Bahkan, izin dari Kementerian Dalam Negeri, ucap Joko, juga sudah ada.

“Ini semua sudah sesuai prosedur, karena ada kekosongan dan memang harus segera diisi untuk kondusivitas program di lingkungan Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.(hel/faj)