Sikap Bassra: Cabut Pasal RUU Kesehatan yang Setarakan Tembakau dengan Narkotika!

Media Jatim
Sekjen Bassra
(M. Arif/Media Jatim) Sekjen Bassra KH. Syafik Rofii diwawancarai awak media di Gedung Utama P4TM, Sabtu (27/5/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) meminta pemerintah mencabut atau meninjau ulang Pasal 154 dan 156 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyetarakan hasil tembakau dengan narkotika.

Sekretaris Bassra KH. Syafik Rofii mengatakan, penyamaan hasil tembakau dengan narkotika akan menyebabkan rokok dilarang beredar.

Sementara di sisi lain, kata Kiai Syafik, sekitar 2 juta orang di Madura menggantungkan hidupnya pada tata niaga tembakau.

“Jutaan orang Madura menggantungkan hidupnya kepada tembakau, ini potensi besar,” ungkapnya, Sabtu (27/5/2023), usai acara Silaturahmi dan Halalbihalal Bassra di Gedung Utama P4TM di Kabupaten Pamekasan.

Jika Pasal 154 dan 156 dalam RUU Kesehatan disahkan, lanjut Kiai Syafik, maka peredaran olahan tembakau akan terbatas, dan itu akan berdampak buruk bagi jutaan orang Madura.

Baca Juga:  Bassra Gelar Halalbihalal di Gedung Utama P4TM, Mahfud MD dan Achsanul Qosasi Sampaikan Orasi Madura untuk Indonesia

Mantan Wakil Bupati Bangkalan 2008-2013 itu berharap pasal dalam RUU Kesehatan ini ditinjau kembali secara serius. “Ini efek dominonya besar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Pasal 154, Ayat (3) disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa: a. Narkotika; b. Psikotropika; c. Minuman beralkohol; d. Hasil tembakau; dan e. Hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Sementara pada Ayat (6) dijabarkan bahwa olahan hasil tembakau ialah berupa a. Sigaret, b. Cerutu, c. Rokok daun, d. Tembakau iris, dan e. Tembakau padat atau cair yang digunakan untuk rokok elektrik.

Terpisah, Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pamekasan Tabri Syaifullah Munir menjelaskan, penyamaan tembakau dengan narkoba bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah.

Baca Juga:  Gedung Mako Polres Pamekasan Akan Dilengkapi Sentra Pelayanan Publik Terpadu 

“Mengapa pemerintah masih memberikan bantuan benih dan sebagainya jika kemudian RUU tersebut memposisikan tembakau sama dengan barang haram?” ungkapnya kepada mediajatim.com.

Jika memang masuk kategori haram, lanjut mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan itu, maka terlebih dahulu harus dikaji mengenai zat adiktif di dalam olahan hasil tembakau.

“Selain itu, jika pasal ini disahkan, tentu akan berimbas buruk kepada para petani Madura yang rata-rata menanam tembakau sebagai sumber penghidupan mereka,” jelasnya.

Di Madura, lanjut Tabri, mayoritas masyarakat adalah petani tembakau pada musim kemarau.

“Jika tidak ada upaya dari Pemda untuk mengawal ini, maka jelas, Pemda tidak berpihak kepada nasib petani tembakau yang jelas-jelas akan dirugikan,” pungkasnya.(rif/ky)