MSFC DISPLAY WEB

Kuasa Hukum Pelecehan Seksual di Masalembu Sumenep Sebut Pelaku Pantas Divonis 20 Tahun Bui

Media Jatim
Pelecehan
(Dok. Media Jatim) Kuasa Hukum korban pelecehan seksual di Masalembu, Sumenep, Nadianto.

Sumenep, mediajatim.com — Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, akan segera memasuki sidang putusan.

Kuasa Hukum korban, Nadianto, mengatakan, Terdapat dua orang pelaku dalam kasus ini yakni, paman korban AN dan guru ngaji korban AW.

“Pada pemeriksaan Selasa (30/5/2023) kemarin, kedua tersangka sudah mengakui dengan sadar bahwa telah melakukan tindakan pelecehan seksual berulang kali,” ungkapnya, Rabu (31/5/2023).

Bahkan para pelaku, lanjut Nadianto, sampai lupa berapa kali telah melakukan tindakan bejatnya tersebut.

Lebih lanjut Nadianto menyampaikan, pada kasus ini terdapat pidana khusus yang akan dijatuhkan kepada para tersangka. Karena mereka merupakan orang terdekat korban.

Baca Juga:  Wisuda Ke-13, Rektor STIT Aqidah Usymuni Sumenep Harap Lulusan Terus Tingkatkan Skill

“Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 3, tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, wali, atau orang yang mempunyai hubungan keluarga, seperti pengasuh anak, pendidik, aparat yang menangani perlindungan anak, atau pelakunya lebih dari satu orang secara bersama-sama, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” jelasnya.

Banner Iklan Media Jatim

Pada ayat 1 di Undang-Undang tersebut, sambung Nadianto, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. “Jika ditambah dengan ayat 3, yakni sepertiganya, maka maksimal dihukum 20 tahun,” imbuhnya.

Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana memaparkan, tersangka pantas dihukum maksimal, supaya menjadi penanda bahwa Sumenep memang serius menangani kasus pelecehan seksual.

Baca Juga:  Tekan Harga Sembako Jelang Lebaran, Pemkab Sumenep Gelar Gerakan Pangan Murah

Perempuan yang bertindak sebagai paralegal korban itu mengungkapkan, ada fakta baru dalam kasus pelecehan seksual ini.

Ternyata, lanjut Nunung, tidak hanya satu korban yang mendapat tindakan pelecehan seksual dari kedua tersangka. “Ada korban lain, namun tidak mau melaporkan dengan beberapa alasan,” ujarnya, Rabu (31/5/2023).

Karena itulah, Nunung berharap, kedua tersangka dalam kasus kekerasan seksual ini benar-benar di hukum secara maksimal.

“Hukuman maksimal akan menghadirkan rasa takut bagi orang-orang yang memiliki niatan untuk melakukan tindakan tersebut. Kemudian juga dapat memberikan optimisme bagi korban dan keluarga untuk menuntut keadilan,” tutupnya.(fa/faj)