Sampang, mediajatim.com – Dugaan tindak pidana penganiayaan kuli bangunan yang dilakukan oknum anggota Intelkam Polres Sampang Bripka EP sudah masuk tahap penyelidikan Propam.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengaku akan menindak tegas perilaku Bripka EP sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
“Secara internal, kami sudah mengimbau kepada anggota Polri untuk lebih berhati-hati menggunakan senjata api (Senpi),” ungkapnya, Selasa (6/6/2023).
Selain itu, lanjut mantan Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur tersebut, pihaknya juga mengimbau agar jajarannya tidak melanggar aturan.
“Jangan arogan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu terkait anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Kalau memang patut ditindak sebab melanggar aturan, tentu harus diproses, sebagaimana ketentuan yang ada,” tuturnya.
Terlepas dari itu, lanjut Siswantoro, penggunaan Senpi oleh anggota Polres memang harus sesuai dengan prosedur sehingga diharapkan tidak melanggar ketentuan.(rif/ky)