WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Jangan Sepelekan Tanggal 20! Telat Bayar Listrik Bisa Berujung Pemutusan Sementara

Media Jatim
PLN Pamekasan
(Dok. Fastpay.co.id) Ilustrasi petugas PLN membuka kWh meter.

Madura, mediajatim.com — Pelanggan listrik di Indonesia harus senantiasa ingat pada tanggal 20 dalam setiap bulannya.

Pada tanggal tersebut, PT. PLN (Persero) akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggan yang telat membayar tagihan listrik, termasuk, pemutusan sementara pasokan listrik.

Konsekuensi tersebut berlaku terutama bagi pelanggan listrik pascabayar menurut Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Namun, PLN tetap akan berupaya menjaga kenyamanan pelanggan. PLN akan selalu mengimbau agar pembayaran tagihan listrik dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulan.

Tetapi meskipun sudah melakukan imbauan tiada henti, masih banyak pelanggan yang lalai membayar tagihan listrik yang akhirnya berujung pada pemutusan sementara pasokan listrik.

“Untuk diketahui, proses pemutusan sementara pasokan listrik ini tidaklah instan, melainkan melalui beberapa tahap,” terang Manajer PLN UP3 Pamekasan Feri Asmoro Hermanto, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:  Budayawan Soroti 104 Event Pemkab Sumenep: Tak Menarik, Wajar Minus Apresiasi!

Pertama, jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.

Kedua, jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.

Banner Iklan Media Jatim

Ketiga, apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung dan pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru

Namun, pemutusan dan pembongkaran rampung bukanlah satu-satunya konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelanggan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan juga akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).

Baca Juga:  DPRD Sumenep Paripurnakan Nota Penjelasan 4 Raperda, Salah Satunya tentang Perubahan RTRW

Besaran biaya ini diatur dengan rinci dalam peraturan tersebut dan akan ditagih kepada pelanggan yang telat membayar.

“Dan perlu diingat bahwa alat pengukur dan pembatas (APP) atau yang biasa dikenal sebagai kWh meter merupakan aset milik PLN,” imbuh Feri.

Oleh karena itu, tindakan terhadap kWh meter, baik itu pemutusan maupun pembongkaran rampung, semata-mata menjadi kewenangan PLN dan hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi dengan menggunakan atribut resmi dari PLN.

“Jadi, bagi para pelanggan listrik, penting untuk membayar tagihan listrik tepat waktu dan mematuhi ketentuan yang ada. Jangan biarkan tanggal 20 menjadi momen yang menakutkan dengan pemutusan sementara pasokan listrik,” pungkas Feri.(*/ky)