Pamekasan, mediajatim.com — Tindak pidana penggelapan sertifikat tanah di Pamekasan milik warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Tjipto Singgosono (85) pada 2020 lalu diduga dihentikan oleh tim penyidik Polres Pamekasan.
Pemalsuan akta hibah atas sertifikat sebidang tanah tersebut diaktori oleh pengusaha bernama Aditya Sutedja (38). Namun, perkara tersebut mandek sampai detik ini.
Irjen Teddy Minahasa disebut-sebut terlibat dalam pengamanan kasus ini pada 2021 lalu hingga perkara tersebut distop di Mapolres Pamekasan.
Pidana pemalsuan ini berawal saat sejumlah sertifikat tanah milik Tjipto Singgosono dipinjam oleh warga Surabaya bernama Tedja Handayana sebelum tahun 2005.
Sertifikat itu lalu digadaikan oleh Tedja ke Bank Mandiri Surabaya untuk keperluan biaya proyek.
“Ketika Ibu Sandrawati (istri Tjipto, red) meninggal pada 2015 lalu, Pak Tjipto berduka dan meminta lima sertifikat tanah miliknya kepada Tedja Handayana untuk dikembalikan, dan tak kunjung dikembalikan hingga disomasi melalui pengacara,” ungkap pelapor perkara tersebut, Werawaty Martini, kepada mediajatim.com, Kamis (8/6/2023).
Alih-alih dikembalikan, ternyata satu dari lima sertifikat tanah milik Tjipto yang ada di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, sudah berubah nama pemilik ke Aditya Sutedja.
“Hal itu diketahui setelah saya sebagai ponakan Pak Tjipto disuruh untuk mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan,” imbuh Vera.
Lantas setelah itu, lanjut Vera, dirinya disuruh untuk melaporkan peralihan tanah tersebut ke Polres Pamekasan melalui surat kuasa dari Tjipto pada Oktober 2020.
“Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, Polres Pamekasan mengatakan Aditya Sutedja terbukti memalsukan tanda tangan Tjipto pada akta hibah untuk dialihkepemilikan,” jelasnya.
Aditya pun ditetapkan tersangka oleh Polres Pamekasan. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Namun, Kejari meminta penyidik menyempurnakan berkas (P19).
Hal yang mengejutkan kemudian terjadi, tutur Vera, saat berkas dikembalikan oleh Kejari Pamekasan ke Polres untuk disempurkan, tiba-tiba Irjen Polisi Teddy Minahasa datang mengancam dirinya untuk mencabut laporan pemalsuan tersebut.
“Berkas sudah P-19, terpaksa saya cabut laporan ke Polres 2021 lalu, karena saya takut sebab polisi bintang dua yang menghubungi, termasuk penahanan Aditya juga ditangguhkan oleh Teddy Minahasa,” bebernya.
Namun setelah tersiar informasi Irjen Polisi Teddy ditahan sebab terbukti terlibat dalam kasus narkoba beberap waktu lalu, lanjut Vera, pihaknya kemudian bermaksud melanjutkan proses pidana Aditya.
“Ancaman intimidasi sebelumnya saya laporkan ke Paminal Mabes Polri, dan sesuai perkembangan terakhir, Teddy juga terbukti mengintimidasi saya agar mencabut laporan, dan orang Mabes Polri menyarankan untuk melanjutkan perkara pemalsuan itu,” jelasnya.
Namun saat ingin melanjutkan kasus pada Mei 2023, Vera mengaku disuruh oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama untuk melakukan praperadilan, padahal, di sisi lain tidak ada pemberitahuan apa pun ke Kejari persoalan tindak lanjut kasus pemalsuan tersebut.
Vera menegaskan tetap akan melanjutkan kasus pemalsuan tanda tangan surat hibah tanah itu hingga putusan hakim.
“Saya berharap Satreskrim Polres Pamekasan bisa terbuka mengenai apa yang terjadi sesungguhnya, agar keadilan benar-benar diterapkan dalam kasus ini,” katanya.
Sementara itu, mediajatim.com berupaya menghubungi Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama namun tidak direspon hingga berita ini diterbitkan.(rif/ky)
Respon (1)
Komentar ditutup.