Pamekasan, mediajatim.com — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri sudah menindaklanjuti dugaan intimidasi yang dilakukan Irjen Polisi Teddy Minahasa terhadap Verawaty Martini pada April 2023.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Vera adalah pelapor tindak pidana pemalsuan akta hibah tanah milik Tjipto Singgosono di Kecamatan Tlanakan yang dilakukan Aditya Sutedja pada 9 Oktober 2020 lalu.
Vera mengaku diintimidasi oleh Teddy agar dirinya mencabut laporan tersebut.
“Aditya sudah tersangka, dan berkas sudah P-19, terpaksa saya cabut laporan ke Polres 2021 lalu, karena saya takut sebab polisi bintang dua yang menghubungi, termasuk penahanan Aditya juga ditangguhkan oleh Teddy Minahasa,” kata Vera, Kamis (8/6/2023).
Lalu, pada April 2023, Divpropam Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) bernomor: B/1910/IV/WAS.2.4./2023/Divpropam.
Dalam SP2HP2 ini disebutkan bahwa ditemukan cukup bukti Teddy melakukan pelanggaran kode etik Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021.
“Selanjutnya untuk penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri akan ditindaklanjuti oleh Rowabprof Divpropam Polri,” demikin isi poin ke-3 dalam SP2HP2 yang ditandangani oleh Kombes Yudo Hermanto atas nama Kadivpropam Polri.(rif/ky)