Probolinggo, mediajatim.com — Akibat mencoret foto mata Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo dilaporkan ke polisi oleh Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) setempat, Rabu (14/6/2023) kemarin.
Kuasa Hukum Pengurus KAHMI Probolinggo Abdul Hamid mengatakan, pihaknya telah melaporkan Ketua II Pengurus Cabang PMII Probolinggo Abdul Razak atas tindakannya yang telah mencemarkan nama baik Plt Bupati Timbul Prihanjoko.
“Dia telah melawan hukum. Terdapat tiga Pasal berlapis yang diberatkan kepada terlapor yakni, Pasal 310 dan Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik, dan juga berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkapnya, Rabu (14/6/2023).
Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Probolinggo Abu Rizal Hakim menilai, laporan tersebut adalah tanda bahwa rakyat Indonesia kini tidak diberikan kebebasan dalam berpendapat dan menyampaikan aspirasi demi perbaikan kebijakan di negeri ini.
“Padahal, terkait poster yang mencoret foto mata bupati itu, kami tidak ada kepentingan apa pun, kecuali sebagai ekspresi kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang tak kunjung usai dalam mengentaskan kemiskinan,” tegasnya, Kamis (15/6/2023).
Sekalipun telah dilaporkan ke polisi, lanjut Rizal, pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk terus menyuarakan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan.
“Proses hukum akan tetap kami hadapi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.(fa/faj)