Bangkalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan menahan seorang pria paruh baya berinisil A.
A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Korban, N (14), tidak lain adalah keponakannya sendiri.
Tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi di rumah tersangka di Kecamatan Modung pada Desember 2022.
Aksi bejat itu baru terkuak saat korban tengah menonton berita pemerkosaan di televisi. Saat itu, korban keceplosan berkata, “Untung tidak hamil.”
Orang tua korban yang mendengar itu sontak kaget. Ibu dan bibinya (istri tersangka, red) akhirnya melakukan interogasi.
N pun mengakui bahwa dirinya diperkosa oleh A. N juga mengakui sempat diiming-imingi uang Rp20 ribu dan diancam akan dipukuli jika membeberkannya ke orang-orang di sekitarnya.
“A mengancam akan memukuli korban jika korban berani mengadu atau cerita kepada orang lain sehingga korban takut dan tidak menceritakan pada siapa pun,” terang Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, Kamis (15/6/2023).
Orang tua korban langsung melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Bangkalan pada 15 Mei 2023.
Beberapa hari berselang atau pada 23 Mei 2023, usai merampungkan pemeriksaan saksi, Satreskrim menangkap A di kediamannya.
“Karena keterangan saksi dan bukti sudah kuat, kami tangkap tersangka di rumahnya dan kemarin kami lakukan pemeriksaan lanjutan,” pungkas Bangkit.(hel/ky)