web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Hamili Istri Orang Jadi Motif Pembunuhan Berencana yang Dilakukan 5 Orang di Pamekasan

Media Jatim
Pembunuhan Pegantenan
(M. Arif/Media Jatim) Para pelaku pembunuhan dan penganiayaan saat konferensi pers Polres Pamekasan, Senin (19/6/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan mengungkap satu tersangka kasus pembacokan yang menewaskan pria berinisial AH, Senin (19/6/2023).

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, AH dibacok di Jalan Raya Tebul Barat, Kecamatan Pegantenan saat mengendarai sepeda motor bersama ayahnya pada 29 April 2023.

Satu pelaku yang berhasil diringkus ialah warga Dusun Donggadong, Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan berinisial HY (49).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Sedangkan empat pelaku lainnya yakni D, S, A dan Mr. X masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan.

Baca Juga:  DPRD Sebut Dua Sepeda Motor Ambulans Dinkes Pamekasan Rp92 Juta Tak Disetujui Banggar

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menerangkan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh para pelaku.

“Sesuai pengakuan tersangka HY yang juga sebagai otak dari pembunuhan tersebut,” ungkapnya, Senin (19/6/2023).

Sementara motif pembunuhan berencana ini ialah karena korban AH telah menghamili S yang merupakan istri dari adik kandung tersangka HY.

Atas perbuatan tersebut, tersangka HY dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(rif/ky)