PERIODE II

Hamili Istri Orang Jadi Motif Pembunuhan Berencana yang Dilakukan 5 Orang di Pamekasan

Media Jatim
Pembunuhan Pegantenan
(M. Arif/Media Jatim) Para pelaku pembunuhan dan penganiayaan saat konferensi pers Polres Pamekasan, Senin (19/6/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan mengungkap satu tersangka kasus pembacokan yang menewaskan pria berinisial AH, Senin (19/6/2023).

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, AH dibacok di Jalan Raya Tebul Barat, Kecamatan Pegantenan saat mengendarai sepeda motor bersama ayahnya pada 29 April 2023.

Satu pelaku yang berhasil diringkus ialah warga Dusun Donggadong, Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan berinisial HY (49).

Sedangkan empat pelaku lainnya yakni D, S, A dan Mr. X masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menerangkan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh para pelaku.

Baca Juga:  Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang

“Sesuai pengakuan tersangka HY yang juga sebagai otak dari pembunuhan tersebut,” ungkapnya, Senin (19/6/2023).

Sementara motif pembunuhan berencana ini ialah karena korban AH telah menghamili S yang merupakan istri dari adik kandung tersangka HY.

Atas perbuatan tersebut, tersangka HY dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(rif/ky)