Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Walhi Jatim Sebut Hasil Pantauan BPN Sumenep terhadap Lokasi Tambak Garam Gersik Putih Ngawur

Media Jatim
BPN
(Moh. Faiq/Media Jatim) Wilayah sempadan pantai di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, yang menjadi lokasi pembangunan tambak garam, Rabu (24/5/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep telah merilis hasil pemantauan lokasi pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura pada 13 Juni 2023 lalu.

Banner Iklan Media Jatim

Hasil pemantauan BPN Sumenep tersebut tertuang dalam surat dengan nomor MP.01.01/426-35.29/VI/2023.

Dalam surat tersebut dijelaskan, hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Sumenep pada tanggal 24 Mei 2024 terhadap lokasi pembangunan tambak garam di Desa Gersik Putih berupa pantai yang tergenang air.

“Dan terdapat informasi dari Kepala Desa Gersik Putih bahwa pada saat tertentu lokasi tersebut menjadi daratan,” tulis Kepala BPN Sumenep Kresna Fitriansyah dalam surat, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:  Tajamara: Ruang Terbuka Hijau yang Cocok untuk Bersantai

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur Wahyu Eka Setiawan menilai hasil pantauan BPN Sumenep tersebut tidak masuk akal.

“Jelas BPN Sumenep itu ngawur, sudah jelas itu masuk kawasan sempadan pantai,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (21/6/2023).

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Sempadan pantai itu, lanjut Wahyu, merupakan daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai. Sementara jaraknya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Baca Juga:  Kasus Tukang Kebun Pukul Anak di Bawah Umur di Proppo Pamekasan Naik Penyidikan!

“Pada Pasal 6 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai yang kemudian disebut penetapan batas, bertujuan untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Wahyu, di Pasal 30 dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, disebut sebagai kawasan lindung.

“Jadi, wajib untuk dilindungi. Kalau di sana semakin tergenang berarti ada situasi peningkatan permukaan air laut, garis pantai mulai naik, itu yang dinamakan abrasi atau daratan yang terkikis,” pungkasnya.(fa/faj)

Respon (3)

  1. ngaurnya BPN sumenep bukan tdk beralasan, di baliknya pasti ada alasan ..
    alasan pertama karna ketidak tahuan,dan
    alasan yg kedua krn ketidak punyaan uang..
    mungkin saja begitu tpi semoga tdk seperti itu.

    BPN itu harus tegas,adil dan berwibawah…

  2. BPN jgn muluk2 dlm mengambil tindakan biar tdk nambah keresahan ,apalagi di tengah2 konflik…kalau merah harus merah dan jikalau terpaksa putih harus di tunjukkan bhwa hal tersebut benar benar putih ..tegas ,adil dan berwibawah..

  3. BPN jgn muluk2 dlm mengambil tindakan biar tdk nambah keresahan ,apalagi di tengah2 konflik…kalau merah harus merah dan jikalau terpaksa putih harus di tunjukkan bhwa hal tersebut benar benar putih ..tegas ,adil dan berwibawah..

Komentar ditutup.