Pamekasan, mediajatim.com — Sentra Batik Pamekasan di Desa Klampar, Kecamatan Proppo, diresmikan pada 14 Februari 2022.
Beberapa bulan setelah diresmikan, sentra batik ini tutup. Seperti sebuah toko yang bangkrut.
Pantauan mediajatim.com, Rabu (21/6/2023), tidak ada barang atau sejenis peralatan membatik di gedung ini, juga, tidak ada aktivitas apa pun di dalamnya.
Sejak diresmikan, sentra batik ini diserahkelolakan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Klampar, Kecamatan Proppo, melalui BUMDes.
“Sentra batik ini merupakan tempat pembuatan hingga penjualan batik tulis. Tidak hanya baju batik, tetapi di tempat itu juga tersedia songkok batik, selendang batik, sarung batik, dan sepatu batik yang dipersiapkan untuk para pengunjung,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat peresmian Februari 2022 lalu.
Namun, kenyataan sentra batik ini, Rabu (21/6/2023), tidak sesuai dengan apa yang digaungkan pemerintah daerah.
Tidak ada pembuatan atau penjualan batik tulis, atau songkok batik, atau selendang batik atau sarung atau juga sepatu batik di Sentra Batik Pamekasan ini.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Ismail A Rahim menerangkan bahwa eksekutif keliru menerapkan konsep pengelolaannya.
Seharusnya, kata Ismail, showroom sentra batik ini dipegang pemerintah daerah sejak awal diresmikan.
“Saya memang mewanti-wanti agar pemkab bisa mengelola dan memaksimalkan showroom itu, bukan malah dilimpahkan ke BUMDes,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (21/6/2023).
Politisi Gerindra itu merasionalisasikan kemampuan anggaran untuk mengelola ini, bahwa kondisi keuangan BUMDes tidak memungkinkan untuk bisa mengelola sentra batik yang begitu besar tersebut.
“Merawat bangunannya saja butuh uang banyak, jadi, sudah tugas pemda sekarang mengelola dengan baik showroom tersebut, agar bisa menyatukan perajin batik di Pamekasan,” sambung Ismail.
Melihat kenyataan Sentra Batik ini, kini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat berencana mengambil alih pengelolaannya.
Sekretaris Disperindag Pamekasan St. Abdiyati Muradi menegaskan bahwa memang Memorandum of Understanding (MoU) dengan BUMDes Klampar dinilai tidak tepat.
“Hal itu berdasarkan rapat paripurna jawaban Bupati Pamekasan atas pandangan-pandangan fraksi, di antaranya, ya, Sentra Batik yang harus diambil alih Pemkab,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (21/6/2023).
Mengenai tindak lanjut pengambilalihan tersebut, kata Abdi, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Bupati Pamekasan melalui Sekda.
“Tidak bisa serta-merta mengambil alih showroom batik itu, sebab, kami sebelumnya sudah MoU dengan Bumdes, lalu pengelolaannya juga nanti membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” paparnya.(rif/ky)