Sampang, mediajatim.com — Sampai detik ini, penyelidikan dugaan penganiayaan kuli bangunan yang dilakukan oknum anggota Intelkam Polres Sampang Bripka EP belum ada titik terang.
Sejak terjadi pada 3 Juni 2023 lalu, proses penyelidikan Bripka EP masih mengendap di Propam Polres Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menerangkan, penganiayaan ini sampai detik ini masih diproses Propam.
“Propam tidak mungkin membuka prosesnya sampai mana, kapan sidang etiknya, sebab, saat ini masih penyelidikan, dan kami tidak boleh mengintervensi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (22/6/2023)
Kendati demikian, lanjut Sujianto, pihaknya memastikan proses pelanggaran etik itu akan berlanjut hingga sidang.
“Tetap akan berjalan sesuai prosedur,” tuturnya.
Salah seorang Praktisi Hukum Sampang Barry D.P. meminta Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Sampang, untuk tidak tebang pilih dalam menindak pelaku kejahatan.
“Polisi harus adil dalam menindak pelaku, jangan ada pilih kasih dalam menerapkan hukuman, baik masyarakat biasa atau oknum polisi sendiri,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (22/6/2023).
Penerapan hukum tersebut, kata Barry, harus melalui prosedur yang berlaku tanpa tendensi apa pun, sehingga, tidak terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
Apalagi, kata Barry, Bripka EP ini sempat mengeluarkan tembakan senjata api (Senpi) ke udara saat mendatangi tempat kerja kuli yang menjadi korban penganiayaan.
“Saya kira penggunaan Senpi oleh anggota polisi harus diperketat lagi aturannya agar yang berhak memegang bisa benar-benar benar secara aturan,” paparnya.
Selain itu, kata mahasiswa Pascasarjana Universitas Bhayangkara Surabaya tersebut, tidak sepatutnya seorang polisi semena-mena dalam bertindak, apalagi, sampai mengeluarkan tembakan ke udara.
“Saya tidak bisa intervensi soal penyelidikan di Propam, sebab, belum mengetahui tahapannya saat ini, namun, saya berharap pelaku penganiayaan itu bisa ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(rif/ky)