Masa Jabatan Kades 9 Tahun Belum Jadi Undang-Undang, Baleg DPR RI: Ada 5 Tahapan Lagi!

Media Jatim
Jabatan kades 9 tahun
(Dok. DPR RI) Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

Nasional, mediajatim.com — Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam ke sembilan tahun belum disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dibahas draf Undang-Undang (RUU)-nya di DPR.

“Itu masih dibahas menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR, baru nanti diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan DPR,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (27/6/2023).

Sebuah usulan yang akan dijadikan sebagai undang-undang itu harus melewati enam tahap. Sementara usulan perpanjangan masa jabatan kades ini tahapannya masih penyusunan draf.

Baca Juga:  Jejak Karir Kasatreskrim Polres Pamekasan, Ikut Bongkar Kasus 50 Kg Sabu di Sokobanah Sampang

“Ini baru tahap penyusunan, masih butuh lima langkah lagi untuk menjadi undang-undang,” jelas Sekretaris DPP PPP itu.

Sementara Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur Munawwar menyampaikan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades sembilan tahun dan maksimal dua periode itu terus mendapat dukungan partai.

“Belum disahkan (belum jadi undang-undang, red) tapi dukungan terus bertambah,” ungkapnya saat dihubungi mediajatim.com, Selasa (27/6/2023).

Fraksi di DPR RI yang mendukung usulan tersebut bertambah dari yang semula enam partai yakni PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PPP, dan PKS, bertambah dua lagi yakni Demokrat dan PAN.

Baca Juga:  NU Buktikan Tak Berpolitik Praktis

“Sekarang sudah delapan fraksi yang mendukung usulan ini, jadi lebih kuat untuk dibahas,” terangnya, optimis.

Usulan tersebut nantinya masih akan dikoordinasikan antarfraksi di DPR RI kemudian menunggu persetujuan presiden untuk dibahas.

“Langkah berikutnya masih menunggu persetujuan Presiden Jokowi,” pungkas Kepala Desa Rosep, Kecamatan Blega, Bangkalan tersebut.(hel/ky)