Banner Iklan Media Jatim

Masa Jabatan Kades 9 Tahun Belum Jadi Undang-Undang, Baleg DPR RI: Ada 5 Tahapan Lagi!

Jabatan kades 9 tahun
(Dok. DPR RI) Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

Nasional, mediajatim.com — Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam ke sembilan tahun belum disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dibahas draf Undang-Undang (RUU)-nya di DPR.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

“Itu masih dibahas menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR, baru nanti diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan DPR,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (27/6/2023).

Sebuah usulan yang akan dijadikan sebagai undang-undang itu harus melewati enam tahap. Sementara usulan perpanjangan masa jabatan kades ini tahapannya masih penyusunan draf.

“Ini baru tahap penyusunan, masih butuh lima langkah lagi untuk menjadi undang-undang,” jelas Sekretaris DPP PPP itu.

Sementara Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur Munawwar menyampaikan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades sembilan tahun dan maksimal dua periode itu terus mendapat dukungan partai.

“Belum disahkan (belum jadi undang-undang, red) tapi dukungan terus bertambah,” ungkapnya saat dihubungi mediajatim.com, Selasa (27/6/2023).

Fraksi di DPR RI yang mendukung usulan tersebut bertambah dari yang semula enam partai yakni PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PPP, dan PKS, bertambah dua lagi yakni Demokrat dan PAN.

Baca Juga:  Mengenal Bansos Atensi, Bantuan Kemensos untuk Anak, Lansia, Kelompok Rentan dan Kaum Disabilitas

“Sekarang sudah delapan fraksi yang mendukung usulan ini, jadi lebih kuat untuk dibahas,” terangnya, optimis.

Usulan tersebut nantinya masih akan dikoordinasikan antarfraksi di DPR RI kemudian menunggu persetujuan presiden untuk dibahas.

“Langkah berikutnya masih menunggu persetujuan Presiden Jokowi,” pungkas Kepala Desa Rosep, Kecamatan Blega, Bangkalan tersebut.(hel/ky)