Sumenep, mediajatim.com — KPU Sumenep telah melakukan proses verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 pada 27 Juni 2023 lalu.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi, dari 695 Bacaleg hanya ada 31 bakal calon yang sesuai persyaratan. Artinya, 664 Bacaleg lainnya belum memenuhi persyaratan.
Mayoritas Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan, kata Deki, karena kesalahan teknis saat mengunggah dokumen ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kekeliruan secara teknis yang dimaksud adalah dokumen yang diunggah itu tidak terbaca dengan baik. Ada juga yang karena salah penempatan, harusnya mengunggah ijazah malah mengunggah surat keterangan sehat,” ungkapnya, Selasa (4/7/2023).
Selain itu, lanjut Deki, ada Bacaleg yang juga memasukkan dokumen ijazah asli pada Silon, padahal yang menjadi persyaratan hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir.
Atas keadaan ini, Deki meminta terhadap semua partai politik di Sumenep untuk segera memperbaiki dokumen Bacalegnya yang belum memenuhi ketentuan.
“Kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumennya yang belum memenuhi ketentuan. Kami buka layanan helpdesk, dibuka sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deki berharap seluruh Parpol berkoordinasi dengan KPU Sumenep sebelum mengunggah dokumen-dokumen ke Silon.
Ditanya soal partai apa saja yang Bacalegnya memenuhi dan tak memenuhi persyaratan, Deki tidak menerangkan secara rinci. “Kami tidak bisa menyebutkan partai politik mana saja, itu saja secara keseluruhan,” pungkasnya.(iq/faj)