Bea Cukai Madura Diduga Terima Setoran Rp35 Juta Per Mesin Produksi Rokok Ilegal

Media Jatim
Bea Cukai Madura
(M. Arif/Media Jatim) Kantor Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Bisnis rokok ilegal menjadi rahasia umum di Kota Gerbang Salam. Tempat produksi dan mereknya mudah diketahui.

Namun, Bea Cukai Madura tidak mampu menekan produksi rokok pocong ini. Ketidakmampuan Bea Cukai Madura ini bukan tanpa sebab.

Lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI ini diduga menerima uang pengamanan dari salah satu pengusaha rokok ilegal di Pamekasan.

“Per mesin, ada semacam uang pengaman Rp35 juta per bulan ke bea cukai,” terang salah seorang oknum yang terlibat dalam bisnis rokok ilegal yang enggan dimediakan namanya, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:  Disperta KP Sampang Akan Gelontorkan Hampir Rp200 Juta untuk Borong 11 Sapi Jantan Madura

Dia mengatakan, uang tersebut tidak langsung diberikan kepada Bea Cukai Madura, tapi kepada perantara. “Semua perantara, untuk cuci tangan,” imbuhnya.

Sementara mesin rokok di Pamekasan jumlahnya kurang lebih 15 unit. “Pebisnis pakai perantara dan bea cukai juga pakai perantara,” sambungnya.

Sementara, mediajatim.com, berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyeluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin, Kamis (6/7/2023).

Namun, 12 kali ditelepon dia tidak merespons, termasuk konfirmasi via WhatsApp media ini.(rif/ky)