Pamekasan, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan telah melaksanakan Tahap Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Tahapan ini berlangsung sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Dari 18 Partai Politik (Parpol) di Pamekasan, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan 12 Bacalegnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan Moh. Amiruddin menjelaskan bahwa 17 Parpol sudah menyetorkan perbaikan dokumen persyaratan Bacalegnya.
“Kami sudah menerima perbaikan, persoalan nanti benar dan tidak, memenuhi syarat atau tidak, kami masih akan memverifikasi dokumen tersebut,” ungkapnya, Senin (10/7/2023).
Namun khusus 12 Bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kata Amir, KPU Pamekasan memastikan sudah tidak lolos. Karena mereka tidak memperbaiki berkas persyaratan Bacalegnya.
Adapun untuk tahap verifikasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dari semua Parpol, kata Amir, berlangsung pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
Lebih lanjut Amir menerangkan, terdapat banyak kesalahan dalam dokumen persyaratan Bacaleg di masing-masing Parpol.
“Ada ijazah yang belum dilegalisir, formulir pernyataan yang belum benar, keterangan sehat dari klinik swasta, padahal yang benar itu kan dari Rumah Sakit (RS) atau Puskesmas naungan pemerintah,” terangnya.
Bahkan, lanjut Amir, ada foto profil Bacaleg yang kurang jelas. “Kami sangat berhati-hati soal kelengkapan dan kebenaran administrasi, agar tahapan ini benar-benar sesuai aturan,” pungkasnya.(rif/faj)