web media jatim

Kasus Jual Beli Jabatan di Bangkalan Masuk Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Ra Latif Minta Bawahannya Juga Dipenjara

Media Jatim
Jual Beli Jabatan
(Dok. Media Jatim) Sidang Pemeriksaan Terdakwa kasus jual beli jabatan Pemkab Bangkalan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/7/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — R. KH. Abdul Latif Amin Imron menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus jual beli jabatan Pemkab Bangkalan secara online yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/7/2023).

Kuasa Hukum terdakwa Fahrillah mengungkapkan, kepada JPU dan Hakim, Ra Latif menyampaikan tidak pernah meminta, menerima, apalagi menikmati uang dari pejabat yang ikut promosi.

“Pada sidang Jumat kemarin, eks Bupati mengungkapkan bahwa usulan nama Kadis yang terpilih itu berdasarkan persetujuan Sekda Taufan Zairinsjah dan Wabup Mohni,” ungkapnya, Senin (10/7/2023).

Karena itulah, kata Fahri, Ra Latif membantah jika dirinya disebut telah meminta uang dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Pemkab Bangkalan. “Klien kami mengatakan tidak pernah menerima uang dari promosi jabatan,” tuturnya.

Baca Juga:  Mas Tamam: Yang Mudah Tersenyum Bakal Sukses, Memberengut Akan Dijauhi Orang!

Menurut Fahri, jika pengakuan para saksi sebelumnya mengatakan bahwa yang minta uang adalah mantan Plt Kepala BKPSDA Rosli Sooharyono, harusnya dia yang bertanggung jawab.

Ra Latif juga mempertegas, ucap Fahri, sejak menjabat Bupati Bangkalan tidak pernah menentukan harga untuk pejabat eselon III dan IV yang ingin promosi. “Jika memang meminta dan menentukan harga, harusnya nominalnya sama,” paparnya.

Saat JPU bertanya apakah Ra Latif menyesal atas perbuatannya, tukas Fahri, eks Bupati Bangkalan itu hanya menjawab bahwa satu-satunya penyesalannya karena telah mempercayakan seleksi JPT, promosi dan mutasi jabatan kepada bawahannya.

Baca Juga:  PBJT Perhotelan 2024 di Sampang Tak Capai Target, BPPKAD Berdalih Akibat Kos-kosan Bebas Pajak

Saat persidangan, sambung Fahri, terdakwa meminta agar bawahannya yang lebih banyak berperan dalam praktik jual beli jabatan juga ditahan.

“Seharusnya bukan hanya dirinya yang didakwa, bawahannya yang sangat berperan lebih layak dijadikan terdakwa. Jika begini, maka tidak adil,” pungkasnya.(hel/faj)