Tak Penuhi Syarat, 36 Bacaleg dari Tiga Parpol Sumenep Tersingkir di Pemilu 2024

Media Jatim
Bacaleg Sumenep
(Dok. Media Jatim) Salah satu Parpol menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg di KPU Sumenep, Minggu (9/7/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah selesai melakukan tahapan verifikasi berkas perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024, Minggu (9/7/2023).

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama mengatakan, ada 36 dari 695 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat pada tahap ini.

“Dokumen Bacaleg yang sebelumnya belum memenuhi syarat dapat diperbaiki kembali oleh Partai Politik (Parpol), dan kami sudah memberikan waktu dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli kemarin,” jelasnya kepada mediajatim.com, Senin (10/7/2023).

Sampai pukul 23.59 WIB, Minggu (9/7/2022), lanjut Deki, hanya 659 Bacaleg yang melakukan pengajuan perbaikan.

Baca Juga:  Untuk Tekan Kemiskinan, Fraksi Demokrat Pamekasan Akan Kawal Industri Hasil Tembakau

“Dengan perinciannya 395 laki-laki dan 264 perempuan dari semua Parpol,” terang Deki.

Sementara hasil penelusuran mediajatim.com, 36 Bacaleg yang tidak lolos verifikasi hasil perbaikan berasal dari tiga Parpol.

Tiga Parpol dimaksud yakni dari Hanura; awalnya 50 Bacaleg menjadi 47 atau berkurang tiga orang.

Lalu, PBB; dari 50 menjadi 21 atau berkurang 29 Bacaleg, dan PSI; semula tujuh menjadi tiga atau berkurang empat Bacaleg.

Dokumen yang diunggah Bacaleg yang tersingkir ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tambah Deki, tidak terbaca.

“Semisal, menjadi hitam saat foto kopi ijazahnya yang di-scan bukan aslinya. Termasuk pula salah penempatan, seperti surat keterangan terdaftar pemilih diupload surat keterangan sehat,” pungkasnya.(fa/ky)