Jelang Pilkada 2024, KPU Sumenep: Calon Independen Harus Kantongi 65.786 Dukungan!

Media Jatim
Pilkada
(Kurdianto Al Laily/Media Jatim) Suasana sosialisasi Keputusan KPU Sumenep Nomor 699 dan Nomor 1111 Tahun 2024 di Hotel C-1 Sumenep, Senin (6/5/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menyosialisasikan dua keputusan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel C-1 Sumenep, Senin (6/5/2024).

Dua keputusan yang disosialisasikan tersebut, yakni Keputusan KPU Sumenep Nomor 699 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Keputusan KPU Nomor 1111 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama memaparkan, dalam Keputusan KPU Sumenep No. 1111/2024, bakal calon perseorangan atau independen di Pilkada nanti harus mendapat minimal 65.786 dukungan dari masyarakat di 14 kecamatan se-Sumenep.

Baca Juga:  Ketua PC GP Ansor Pamekasan Resmi Jadi Bacaleg dari PBB

“Tapi bakal calon perseorangan harus menyiapkan lebih dari batas minimal. Sebab, saat verifikasi bisa saja ada yang gugur atau tidak memenuhi syarat karena beberapa faktor,” ungkapnya, Senin (6/5/2024).

Sementara terkait tahapan dan jadwal Pilkada, terang Deki, telah dirilis di website resmi KPU Sumenep. “Pilkada akan digelar pada 27 November 2024 mendatang,” imbuhnya.

Banner Iklan Media Jatim

Deki juga menyebutkan bahwa KPU Sumenep terbuka apabila ada Parpol yang ingin berkonsultasi terkait pengusung Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024 ini.

“Kepada semua pihak yang berkepentingan terkait Pilkada, silakan berkoordinasi dan konsultasi kepada kami. Untuk calon perseorangan, kami akan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) khusus dalam waktu dekat,” bebernya.

Baca Juga:  Kasus Hukum PMII Vs HMI Sumenep Berakhir Secara Damai di Rumah RJ Unija

Divisi Perencanaan dan Data KPU Sumenep Syaifurrahman mengatakan, tahapan Pilkada 2024 kini telah berlangsung. Karena itulah, sosialisasi Keputusan KPU ini dilaksanakan.

Dengan sosialisasi ini, Syaifur berharap, Parpol pengusung Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan paham regulasi.

“Sehingga mereka bisa mempersiapkan sejak dini segala persyaratan untuk mendaftar ke KPU,” singkatnya.

Diketahui, sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Bawaslu, perguruan tinggi hingga sejumlah pengurus Parpol se-Sumenep.(ly/faj) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *