Sampang, mediajatim.com — Tiga perusahaan rokok penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Sampang, terbukti mengedarkan rokok tanpa pita cukai alias ilegal.
Tiga perusahaan yang mengedarkan rokok ilegal tersebut berada di Kecamatan Camplong, Kecamatan Tambelangan, dan Kecamatan Banyuates.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sampang Aulia Rahman mengatakan, tiga perusahaan tersebut ketahuan mengedarkan rokok ilegal saat anggota dewan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kepada perusahaan penerima DBHCHT 2023, Senin (10/7/2023) lalu.
Hal yang membuat miris, kata Aulia, semua perusahaan yang mengedarkan rokok ini malah diberikan DBHCHT oleh pemerintah. Mestinya bantuan tersebut diberikan kepada perusahaan yang taat aturan.
Adapun jumlah buruh di tiga perusahaan yang menjadi penerima DBHCHT 2023, kata Aulia, yaitu 305 orang dengan rincian 148 orang di Kecamatan Camplong, 129 orang di Kecamatan Tambelangan dan di Kecamatan Banyuates sebanyak 28 orang.
“Saya menilai, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sampang tidak selektif dan tidak profesional dalam memilih perusahaan rokok,” ungkapnya, Rabu (12/7/2023).
Aulia berjanji akan memanggil pemilik tiga perusahaan rokok dan Dinsos P3A Sampang untuk mempertanggungjawabkan soal perusahaan yang menjadi penerima bantuan berikut soal perizinannya, diperpanjang atau tidak.
Untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut, mediajatim.com menghubungi Kepala Dinsos P3A Sampang Mohammad Fadeli namun tidak ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(rif/faj)