Bangkalan, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan dua pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Kamis (20/7/2023).
Keduanya terlibat kasus pengadaan tanah rest area dan parkir umum di kawasan pembangunan kaki Jembatan Suramadu sisi Madura, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan oleh Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) tahun 2017 lalu.
Kepala Kejari Bangkalan Fahmi mengatakan, dua pensiunan ASN tersebut berinisial NG dan MS. Mereka sudah jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pada 13 Juli 2023 lalu.
“Keduanya pensiunan ASN, perannya sebagai pejabat yang melakukan pengadaan lahan,” ungkapnya, Kamis (20/7/2023).
Korupsi dua pensiunan ASN ini, kata Fahmi, telah membuat negara rugi sekitar Rp1,2 miliar.
Lebih lanjut, Fahmi memaparkan, saat melakukan pengadaan lahan, NG dan MS masih berstatus sebagai PNS. Pada saat itu, NG berperan sebagai ketua pelaksana pembangunan sedangkan MS pembantunya.
“Ini kasus temuan kami sendiri, terendus sejak akhir 2022, dan memulai penyelidikan sejak Februari 2023,” tuturnya.
Kedua tersangka ini, lanjut Fahmi, kini ada yang berstatus sebagai tahanan di rutan dan satunya lagi menjadi tahanan kota karena sedang sakit.
“Kasus ini masih kami kembangkan, jadi terkait informasi lebih detail belum bisa kami sampaikan. Namun untuk kedua tersangka ini, sudah dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” pungkasnya.(hel/faj)