Pamekasan, mediajatim.com – Tidak semua titik di pinggir jalan di Kabupaten Pamekasan bisa dijadikan lokasi mangkal Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah mengatur lokasi-lokasi yang boleh ditempati sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Pada Pasal 13 dalam Perbup tersebut diterangkan lokasi yang boleh ditempati PKL sebagai berikut;
- Kawasan Sae Salera di Jalan Niaga sisi utara dan selatan.
- Kawasan Sae Rassah di Jalan Dirgahayu sisi utara dari pertigaan traffic light jalan Pintu Gerbang.
- Kawasan Jalan Pintu Gerbang sisi barat dari Gang IV hingga depan SMKN 1 Pamekasan.
- Kawasan Jalan Cokroatmojo sisi timur dari pertigaan Jalan Dipenogoro.
- Kawasan Eks RSUD di Jalan Kesehatan.
- Kawasan Eks PJKA di Jalan Trunojoyo.
- Kawasan Jalan KH. Wahid Hasyim sisi barat.
- Kawasan Jalan Stadion sisi barat sejak dari pertigaan Jalan Bonogoro sampai dengan depan Kantor Dinas Kesehatan.
- Jalan Jokotole sisi utara dari Jembatan PR. Bentoel sampai dengan pertigaan Pasar Pao dan kawasan Jalan Raya Sumenep sisi timur hingga depan Hotel Odaita.
- Kawasan Jalan Kemuning sisi barat hingga Jalan Balaikambang.
- Kawasan Jalan Ronggosukowati sisi utara dari pertigaan menuju stadion R. Soenarto sampai dengan pertigaan akses menuju Kowel.
- Jalan Raya Teja sisi selatan dari makam Gerre Manjheng sampai dengan pertigaan akses menuju Jalmak.
- Kawasan Nugraha dan Jalan Kartini sisi barat.
- Kawasan Jalan Kesehatan ke barat PLN hingga pertigaan Jalan KH. Agus Salim ke kanan lalu ke kiri hingga tembus jalan menuju SMAN 1 Pamekasan.
Kepala Satpol PP Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno mendorong agar para PKL bisa tertib dalam menempati lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
“Kami senantiasa memberikan pemahaman, bahwa mereka sudah disediakan tempat untuk berdagang, bukan dibiarkan begitu saja,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (25/7/2023).
Yusuf menambahkan, Perbup tentang penataan PKL itu sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap perekonomian masyarakat agar bisa lebih nyaman dan tidak menimbulkan keluhan dari pengendara.
“Kami juga mengimbau agar para PKL berdagang menempatkan alat peraga maksimal satu meter dari pinggir trotoar, agar tidak mengganggu pengguna jalan,” imbuhnya.
Mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan itu berharap semua pihak bisa saling bahu-membahu dalam memberikan pemahaman demi kenyamanan bersama.(rif/ky)