Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

DPRD Pamekasan Akan Masukkan Rekomendasi Hasil Halakah PCNU ke Dalam Revisi Perda Tembakau

Media Jatim
Tembakau Pamekasan
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Ketua DPRD Pamekasan Halili.

Pamekasan, mediajatim.com — DPRD Pamekasan akan mengakomodir rekomendasi Hasil Halakah Tembakau 2023 PCNU setempat ke dalam Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

Banner Iklan Media Jatim

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Sabtu (29/7/2023), PCNU Pamekasan mengeluarkan rekomendasi Hasil Halakah Tembakau 2023 yang salah satu isinya sebagai berikut:

“Pemerintah harus memproteksi tata niaga tembakau berjalan fair dan berpihak kepada petani dengan dua langkah: sampel tembakau harus juga ditimbang dan dibeli, bukan diambil gratis oleh pembeli dan harus diatur dalam regulasi, lalu Break Event Point (BEP) diganti istilah menjadi Biaya Produksi Terendah (BPT).”

Ketua DPRD Pamekasan Halili mengatakan akan mengakomodir dan membahas poin-poin rekomendasi Hasil Halakah Tembakau 2023 PCNU di atas bersama anggota legislatif lainnya.

“Kemarin saya sudah mendisposisikan surat Revisi Perda pertembakauan (Perda 2/2022, red) agar kembali dibahas sehingga tidak merugikan para petani,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (2/8/2023).

Termasuk dalam disposisi itu, kata Halili, sampel tembakau harus juga ditimbang dan dibeli, bukan diambil gratis oleh pembeli dan Break Event Point (BEP) diganti istilah menjadi Biaya Produksi Terendah (BPT) sebagaimana rekomendasi PCNU Pamekasan.

“Revisi Perda ini seharusnya masuk satu tahun sebelum pembahasan, namun, untuk draf Revisi Perda ini akan diusahakan dibahas tahun ini juga,” imbuhnya.

Halili menyebut bahwa dua poin rekomendasi PCNU Pamekasan di atas sudah sesuai dengan kebutuhan para petani agar tidak rugi saat memasuki musim jual beli.

Baca Juga:  Jejak 5 Tahun Baddrut Tamam Memimpin di Sektor Pendidikan Pamekasan: Utamakan Bangun SDM daripada Fisik!

“Kami sepakat bahwa pengambilan sampel itu harus masuk dalam hitungan timbangan atau dibeli, dan ini sebagai langkah antisipatif juga atas potensi praktik-praktik mengambil sampel tembakau milik petani lebih dari satu kilogram,” jelasnya.

Politisi PPP itu juga menegaskan bahwa perubahan istilah BEP menjadi BPT juga sangat penting sebagai sosialisasi kepada para petani dan pedagang bahwa itu bukan harga, tapi biaya produksi yang dikeluarkan petani.

“Jadi dengan perubahan istilah BEP menjadi BPT, para petani dan pedagang diharapkan mengetahui dengan jelas bahwa itu bukan harga, tapi, total biaya produksi yang dikeluarkan petani dan agar bisa untung maka pedagang harus membeli di atas harga itu ketika musim panen dan musim jual tiba,” pungkasnya.(rif/ky)