Beredar Surat Penawaran Beli Kain Seragam SMAN 1 Pamekasan Rp1,4 Juta untuk Siswa dan Rp1,5 Juta Siswi

Media Jatim
SMA N 1 Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Surat penawaran pembelian seragam SMAN 1 Pamekasan.

Pamekasan, mediajatim.com — Beredar Surat Penawaran Kain Seragam Siswa SMA Negeri 1 Pamekasan kepada Wali Siswa Kelas X, Selasa (15/8/2023).

Di dalam surat tertanggal 5 Juli 2023 tersebut dijelaskan, surat tawaran itu untuk menghindari keanekaragaman jenis dan warna pakaian sekolah agar kemudian tumbuh rasa kebersamaan dan suasana tata kehidupan sekolah yang baik dan sehat.

Dalam surat tersebut, tidak hanya kain seragam saja yang ditawarkan untuk dibeli oleh wali, namun, juga keperluan siswa lainnya seperti kaos kaki, ikat pinggang, dasi dan jilbab.

Tidak tanggung-tanggung, akumulasi dari penawaran itu atau total biaya yang harus dikeluarkan wali siswa jika berkenan yakni Rp1,4 juta dengan perincian tiga setel seragam OSIS Rp1.144.000 dan atribut pramuka Rp113.000.

Kemudian dasi, tiga pasang kaos kaki dan ikat pinggang Rp125.000, lalu kartu siswa, kartu perpustakaan dan foto Rp30 ribu serta nama dada Rp15.000.

Baca Juga:  Dosen UNIRA Gencar Lakukan Riset Pembelajaran Matematika

Lalu untuk siswi Rp1,5 juta, dengan perincian tiga setel seragam OSIS Rp1.199.000, atribut pramuka Rp153.000, dan nama dada Rp15.000.

Kemudian dua jilbab putih dan tiga pasang kaos kaki Rp157.000, dan kartu siswa, kartu perpustakaan dan foto Rp30 ribu.

Kepala SMAN 1 Pamekasan Moh. Arifin menjelaskan bahwa surat edaran penawaran seragam itu biasa ditawarkan kepada wali siswa setiap tahun.

“Dalam surat tersebut, sudah dijelaskan bahwa tidak ada penekanan dalam pembelian seragam kain, artinya sukarela dan tidak ada paksaan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (15/8/2023).

Selain itu, kata Rifin, tawaran seragam itu dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2023 lalu sementara larangan penjualan seragam Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) itu pada 27 Juli 2023.

Baca Juga:  Seleksi Pemain Madura United U-19 Sudah Final

Kan, belum ada larangan sebelum tanggal itu, apalagi kami tidak pernah memaksakan kepada para wali untuk membeli, sebab, mungkin ada opsi lain dari mereka, kami juga membebaskan kepada mereka,” ucapnya.

Rifin juga menjelaskan, di dalam surat sudah dijelaskan, bahwa bagi wali yang berkenan maka disilakan untuk mengisi blangko dan ditulis sesuai dengan identitas diri.

“Untuk saat ini pendistribusian kain seragam dan lainnya sudah selesai, tinggal nama dada itu sekarang masih diproses, namun, akan segera selesai,” jelasnya.

Sementara Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Pamekasan Slamet Goestiantoko belum bisa berkomentar terkait surat edaran seragam tersebut.

“Ini hampir pulang (tidak bisa via telepon, red), mungkin besok saja,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (15/8/2023).(rif/ky)

Respon (2)

Komentar ditutup.