Pamekasan, mediajatim.com — Komisi II DPRD Pamekasan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gudang-gudang pembelian tembakau setempat, Kamis (24/8/2023).
Hasilnya, Komisi II DPRD Pamekasan menemukan gudang tembakau perwakilan PT. Djarum mengambil sampel pembelian tembakau 1,7 kilogram (Kg).
Gudang tersebut berada di Jalan Raya Trasak, Desa Trasak, Kecamatan Larangan. “Itu pelanggaran Perda,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Ismail A. Rahim kepada awak media, Kamis (24/8/2023).
Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura sudah diatur tegas bahwa pengambilan sampel tembakau hanya dibolehkan maksimal 1 Kg.
Sebagaimana tertuang dalam Bab VI, Bagian Keempat, Pasal 21 tentang Pengambilan Contoh, Ayat (2) berbunyi; Pengambilan contoh, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), paling banyak 1 kg (satu kilogram) setiap kemasan dan dilakukan penimbangan secara terbuka.
“Kalau sudah ditemukan praktik pengambilan lebih 1 kilo, maka itu tugas pengawas, kita sudah sampaikan itu ke Disperindag tadi,” jelasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Akhmad Basri Yulianto tidak bisa dikonfirmasi berkaitan dengan hal tersebut.
Telepon seluler dan WhatsApp yang ditujukan media ini tidak diangkat hingga berita ini diterbitkan.(*/ky)