Banner Iklan Media Jatim

Gunakan Anggaran Aset Kecamatan, Camat Torjun Sampang Dimutasi ke Damkar

Camat
(Dok. Media Jatim) Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat.

Sampang, mediajatim.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang memutasi Camat Torjun Saffak ke Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah setempat, Selasa (22/8/2023).

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat menjelaskan bahwa mutasi jabatan yang akan berlangsung selama 12 bulan tersebut merupakan hukuman disiplin terhadap Saffak yang terbukti menggunakan anggaran aset kecamatan saat masih menjabat Camat Camplong pada 2021 lalu.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

“Saya tidak bisa menyebutkan secara rinci pelanggaran apa yang dilakukan terkait anggaran tersebut, namun yang pasti, itu masuk pelanggaran berat,” ungkapnya, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:  Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Gubernur Khofifah Hadiri Dies Natalis ke-37 Unija Madura

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), terang Arief, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan adalah hukuman paling ringan bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat.

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

“Di bawahnya itu ada pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, lalu yang paling berat, yaitu pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN,” jelasnya.

Arief menyebutkan, surat penurunan jabatan Saffak diterbitkan oleh Inspektorat Sampang pada 25 Juli 2023. Surat tersebut berlaku 15 hari kerja setelah SK diterima.

Baca Juga:  Pelaku Curas di Muncar Tertangkap

“Kemudian pada 22 Agustus 2023, yang bersangkutan dimutasi ke Dinas Damkar, namun untuk kasusnya apa silakan konfirmasi ke Inspektorat sebab kami hanya memberikan hukuman saja,” ujarnya.

mediajatim.com sudah menghubungi Plt Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo via WhatsApp untuk meminta keterangan detail terkait bentuk pelanggaran Saffak hingga membuatnya dimutasi.  Namun hingga berita ini diterbitkan pihak terkait tidak memberikan keterangan sama sekali.(rif/faj)