Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

LBM Ponpes Gedangan Minta Cabdindik Sampang Cabut Dua Buku Ajar PAI SMA dan SMK yang Menyimpang

Media Jatim
Buku
(Dok. Media Jatim) Dua buku ajar PAI tingkat SMA dan SMK yang menyimpang.

Sampang, mediajatim.com — Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Sampang belum mengidentifikasi SMA dan SMK mana saja yang sampai saat ini masih menggunakan dua buku terbitan Kemendikbud RI yang menyimpang.

Banner Iklan Media Jatim

Dua buku tersebut, yaitu Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/MA/SMK/MAK kelas XII yang diterbitkan pada 2018 oleh Kemendikbud RI. Buku ajar yang memuat ajaran menyimpan ini ditulis oleh HA. Sholeh Dimyathi dan Faisal Aghozali.

Kemudian juga buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/MA/SMK/MAK kelas XI, diterbitkan Kemendikbud RI pada 2017. Buku menyimpang ini ditulis oleh Mustahdi dan Mustakim.

Ketua Lajnah Bahtsul Masail (LBM) Pondok Pesantren (Ponpes) Gedangan Sampang Muqoffi menjelaskan dua buku tersebut harusnya sudah ditarik sejak beberapa waktu lalu.

“Kami sudah mengkaji bahwa dua buku tersebut mengandung unsur hukum fikih yang keluar dari paham empat mazhab yang lumrah menjadi rujukan di Indonesia,” ungkapnya, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:  KPU Sumenep Luncurkan Maskot Pilkada 2024, Ketua: Proses Coklit Sudah 10 Persen!

Mahasiswa S3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang itu menyebutkan, dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/MA/SMK/MAK itu dijelaskan bahwa wali nikah harus dari mahram si wanita.

Sementara syarat wali nikah dalam kitab fikih Syafi’iyah, kata Muqoffi, yaitu 1) Islam, 2) balig, 3) punya akal, 4) merdeka, 5) laki- laki, 6) adil. “Jadi mahram si wanita bukan syarat menjadi wali nikah,” imbuhnya.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Selain itu, ucap Muqoffi, dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/MA/SMK/MAK juga menjelaskan bahwa di antara syarat wali nikah adalah orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci.

“Ini tidak benar, karena wali nikah tidak harus orang yang dikehendaki. Asal memenuhi syarat yang enam maka boleh menjadi wali nikah,” terangnya.

Baca Juga:  SKK Migas Beberkan Peningkatan Signifikan Produksi Gas, Namun Tak Terserap Penuh Industri di Jabanusa

Oleh karena itu, Muqoffi meminta Cabdindik Jawa Timur Wilayah Sampang untuk segera mendeteksi di lembaga mana saja dua buku tersebut diajarkan agar bisa dipantau.

“Harus ditarik, untuk MTs kan memang disetujui untuk ditarik, nah sekarang tinggal SMA dan SMK,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Cabdindik Jawa Timur Wilayah Sampang Mustakim mengaku belum mengidentifikasi lembaga mana saja yang menggunakan dua buku PAI menyimpang tersebut.

“Soal buku itu urusan sekolah masing-masing, kami tidak pernah terlibat terkait buku yang harus digunakan sebab tidak mengeluarkan,” ungkapnya, Jumat (25/8/2023).

Namun Mustakim akan mengintruksikan kepada Kepala Seksi (Kasi) SMA dan SMK untuk berkoordinasi dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI dalam rangka memberikan informasi terbaru dari para pakar fikih.

“Kami akan menindaklanjuti secara serius mengenai buku dan materi yang menyimpang itu apa saja, dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.(rif/faj)