Satpol PP Sumenep Gelar Forum Tatap Muka: Ajak Masyarakat Keluar dari Zona Merah Peredaran Rokok Ilegal!

Media Jatim
Satpol PP Sumenep
(Muhammad Yazid/Media Jatim) Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy (pegang mik) memimpin Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan tentang Cukai Rokok DBHCHT di De Baghraf Hotel, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Jumat (25/8/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menggelar Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan tentang Cukai Rokok DBHCHT di Hotel De Baghraf, Jumat (25/8/2023).

Sosialisasi ini dihadiri Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin, Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy beserta jajaran serta sejumlah perwakilan pemilik toko eceran di Kabupaten Sumenep.

Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/Pmk.07/Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Ini sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dan upaya penyampaian informasi kepada masyarakat tentang ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 bahwa peredaran rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana,” jelas Laili.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Sepeda Motor Vs Truk di Sumenep, Satu Perempuan Tewas di Tempat

Dari tahun ke tahun, imbuh Laili, Pemkab Sumenep sudah melakukan upaya-upaya pencegahan mulai dari mengumpulkan para stakeholder tingkat kecamatan, para pelaku usaha tembakau dan tokoh masyarakat. Bahkan sosialisasi tersebut sampai ke desa-desa.

“Tahun ini, kegiatan sosialisasi menyasar langsung kepada para pedagang toko eceran karena wewenang kami hanya di tingkat pada pemilik toko eceran,” paparnya.

Saat ini, tambah Laili, Kabupaten Sumenep masuk zona merah peredaran rokok ilegal. “Saya berharap dengan sosialisasi ini Sumenep bisa keluar dari zona merah menjadi zona hijau,” harapnya.

Lebih lanjut Laili menerangkan, pada tahun ini, Pemkab Sumenep menerima DBHCHT kurang lebih Rp57 Miliar.

Baca Juga:  Ragam Seni Meriahkan Madura Culture Festival 2023 di Sumenep, Bupati Harap Hubungan Antardaerah Makin Erat

Dana tersebut digunakan untuk tiga bidang yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

“Mari bersama-sama kurangi peredaran dan penjualan rokok ilegal karena DBHCHT ini nanti kembali pada kita sendiri dan kita yang akan menikmati,“ ajaknya.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin menjelaskan bahwa hasil cukai rokok masuk ke APBN untuk pembangunan negara.

“Silakan kepada ibu-ibu dan bapak-bapak jual dan konsumsi rokok legal agar kita ikut berkontribusi terhadap pembangunan negara,” paparnya.

Zainul berharap kepada seluruh peserta Forum Tatap Muka untuk melapor manakala menemukan rokok ilegal baik kepada Satpol PP Sumenep maupun ke Bea Cukai Madura.(mj20/ky)