Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Warga Sumenep yang Disebut Jadi Korban Calo Rp2 Juta Tak Tercatat Membuat Paspor di Imigrasi Pamekasan

Media Jatim
Paspor Pamekasan
(Dok. Ditjen Imigrasi) Paspor.

Sumenep, mediajatim.com ­­– Isu calo pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan kembali mencuat ke publik, Selasa (22/8/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Seorang warga Kecamatan Guluk-Guluk bernama Ahmad Zubai dikabarkan mengeluarkan uang Rp2 juta kepada calo untuk membuat paspor karena akan berangkat ke Malaysia.

“Saya diminta Rp2 juta, sudah ada orang yang mengurus. Pengurusan tidak hanya paspor, tapi juga keberangkatan ke tempat kerja,” terang Zubai sebagaimana dimuat di memox.co.id, Selasa (22/8/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Agus Surono mengaku sudah mengecek nama warga di atas dalam sistem Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), Kamis (24/8/2023).

“Permohonan atas nama Ahmad Zubai tidak ada dalam sistem DPRI Kantor Imigrasi Pamekasan alias tidak terdeteksi mengajukan permohonan paspor di sini,” ungkap Agus kepada mediajatim.com, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:  Hendak Antarkan Barang Dagangan, Nenek Penjual Kerupuk di Pamekasan Dirampok

Meski demikian, kata Agus, pihak Imigrasi Pamekasan mengaku tengah mencari tahu kebenarannya.

“Akan kita cari warga Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep yang namanya disebut dalam berita,” tambahnya.

Dia mengatakan, proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Pamekasan saat ini sudah bertransformasi ke online.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan paspor langsung bisa mendaftar secara online di Aplikasi M-Paspor.

“Semua sudah bisa online, dan bisa diproses sendiri, dan bisa memilih jadwalnya sendiri untuk pengambilan foto dan pengecekan ke Imigrasi,” paparnya.

Agus menegaskan, bahwa pembuatan paspor tidak sampai Rp2 juta. Bahkan, jauh dari nominal tersebut.

Sesuai SOP yang berlaku, kata Agus, pembuatan paspor biasa biayanya Rp350 ribu dan tidak dikenai biaya tambahan. Sedangkan paspor elektronik Rp650 ribu.

Baca Juga:  Usai Dibentuk, Satgas Corona Pemdes Gagah Semprotkan Disinfektan

Sementara syarat pembuatan paspor baru cukup e-KTP, kartu keluarga (KK), surat nikah atau ijazah atau akte kelahiran, dan untuk penggantian cukup e-KTP dan paspor lama.

“Semua berkas di-upload di M-Paspor oleh pemohon, dan pemohon langsung bayar ke bank, atau ke kantor pos atau melalui tokopedia, dan pembayaran tidak masuk ke kami, tapi langsung ke negara,” paparnya.

Dia berharap, masyarakat bisa lebih bijak ke depan dalam menelaah informasi yang beredar berkaitan dengan pelayanan paspor, khususnya, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan.

“Imigrasi membuka seluas-luasnya keterlibatan masyarakat untuk melaporkan apabila ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan merugikan pemohon paspor. Bisa lapor melalui sosial media kami atau bisa ke kantor langsung, dan bisa juga ke CS 08113491902,” pungkasnya.(*/ky)