Banner Iklan Media Jatim

Satpol PP Pamekasan Juga Keliling ke Toko-Toko, Tempel Stiker Kampanye Stop Rokok Ilegal

Stiker Kampanye Stop Rokok Ilegal Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Petugas Satpol PP dan Damkar Pamekasan menempel stiker stop rokok ilegal di salah satu toko, Agustus 2023.

Pamekasan, mediajatim.com — Selain ajakan secara lisan, Satpol PP dan Damkar Pamekasan juga mengajak masyarakat menyetop perederan rokok ilegal dengan tulisan berbentuk stiker.

Kampanye stop rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan tersebut sudah dimulai sejak awal Agustus 2023 lalu.

Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_204820_0000
20230925_204733_0000
20230925_203345_0000

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan, stiker tersebut berisi penjelasan tentang ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai.

Baca Juga:  DPW Partai UKM Jawa Timur Gelar Launching Inisiator Secara Virtual Bersama PKL dan Pelaku UMKM

Dalam stiker tersebut, kata pria yang akrab disapa Ainur itu, dijelaskan secara tegas terkait pelanggaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.

atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_173636_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_193350_0000
Salinan dari atas dedikasinya selama 5 tahun, menggagas banyak terobosan, menciptakan program-program lompatan dan berguna bagi masa depan Pamekasan_20230925_231001_0000

“Diatur tegas di situ, bahwa praktik menawarkan, menjual dan menyediakan barang kena cukai tetapi tidak dilekati pita cukai melanggar UU 39/2009,” jelas Ainur, Jumat (29/8/2023).

Dia menambahkan, stiker itu ditempel di toko-toko agar pemilik toko dan pelanggan toko bisa senantiasa paham dan ingat dengan barang kena cukai utamanya rokok yang marak tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga:  Damkar Terlambat, Tiga Rumah di Pamekasan Ludes Terbakar: Kerugian Capai Rp1 Miliar!

“Kita berharap upaya-upaya kampanye stop rokok ilegal ini meningkatkan penerimaan negara bidang cukai rokok, karena cukai ini untuk kita bersama,” pungkasnya.(*/ky)