PERIODE II

Satpol PP Pamekasan Juga Keliling ke Toko-Toko, Tempel Stiker Kampanye Stop Rokok Ilegal

Media Jatim
Stiker Kampanye Stop Rokok Ilegal Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Petugas Satpol PP dan Damkar Pamekasan menempel stiker stop rokok ilegal di salah satu toko, Agustus 2023.

Pamekasan, mediajatim.com — Selain ajakan secara lisan, Satpol PP dan Damkar Pamekasan juga mengajak masyarakat menyetop perederan rokok ilegal dengan tulisan berbentuk stiker.

Kampanye stop rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan tersebut sudah dimulai sejak awal Agustus 2023 lalu.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan, stiker tersebut berisi penjelasan tentang ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai.

Dalam stiker tersebut, kata pria yang akrab disapa Ainur itu, dijelaskan secara tegas terkait pelanggaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga:  Zamahsyari Diperiksa Kejari Pamekasan selama 5 Jam: Bantah Temuan Proyek Fiktif Cenlecen Rp356 Juta!

“Diatur tegas di situ, bahwa praktik menawarkan, menjual dan menyediakan barang kena cukai tetapi tidak dilekati pita cukai melanggar UU 39/2009,” jelas Ainur, Jumat (29/8/2023).

Dia menambahkan, stiker itu ditempel di toko-toko agar pemilik toko dan pelanggan toko bisa senantiasa paham dan ingat dengan barang kena cukai utamanya rokok yang marak tidak dilekati pita cukai.

“Kita berharap upaya-upaya kampanye stop rokok ilegal ini meningkatkan penerimaan negara bidang cukai rokok, karena cukai ini untuk kita bersama,” pungkasnya.(*/ky)