Selain Pornografi, Youtuber Madura Ini Juga Dipolisikan dalam Dugaan Penggelapan Uang Rp60 Juta

Media Jatim
Youtuber Madura
(Dok. Youtube KA) Youtuber Madura berinisial AJ.

Pamekasan, mediajatim.com — Penyelidikan dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan seorang Youtuber Madura berinisial AJ alias KA terus bergulir hingga hari ini, Selasa (29/8/2023).

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com pada 22 Juni 2023 lalu, AJ dilaporkan karena diduga melakukan pemaksaan video call telanjang terhadap seorang perempuan asal Kecamatan Pamekasan berinisial R (21) lalu menyebarkan video tersebut.

Dan ternyata, AJ tidak hanya dipolisikan dalam dugaan tindak pidana pornografi, namun, AJ juga dilaporkan ke Mapolres Pamekasan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang kurang lebih Rp60 juta milik R.

Kuasa hukum R, Yolies Yongky Nata, mengatakan sudah melaporkan AJ dalam dugaan tindak pidana penggelapan duit milik kliennya itu.

Baca Juga:  Puisi Poligami Karya Kiai Husein Muhammad

“AJ sempat meminjam sejumlah uang ke R untuk membeli kamera Rp10 juta, namun ternyata barang tidak ada, dan uangnya juga ludes, hal itu terjadi saat AJ masih mempunyai hubungan dengan R,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (29/8/2023).

Tidak hanya itu, kata Yongky, AJ juga pernah meminjam duit Rp18 juta kepada R untuk menebus mobilnya yang dia gadaikan pada 2022 lalu.

“AJ mengatakan kepada korban, setelah mobilnya itu ditebus, maka mobil itu langsung bisa dipakai korban saja, namun, nyatanya AJ malah kembali menggadaikan mobil tersebut ke orang lain, bukan diserahkan ke korban R,” paparnya.

mediajatim.com berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada AJ melalui telepon WhatsApp sebanyak tiga kali. Berdering namun tidak diangkat.

Baca Juga:  Polisi: Pelapor Cabut dan Maafkan Youtuber Madura AJ dalam Kasus Sebar VC Telanjang!

Tidak berhenti di situ, mediajatim.com juga mengirimkan tiga pesan WhatsApp kepada AJ namun tidak direspons.

Sementara Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menyampaikan, dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan AJ masih proses penyelidikan.

“Sementara ada tiga saksi diperiksa, dan rencana berikutnya mencari saksi lainnya jika ada dan mengumpulkan bukti pendukung,” jelas Eka, Selasa (29/8/2023).

Sedangkan perkara dugaan penggelapan uang Rp60 juta yang dilakukan AJ juga tengah diselidiki oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

“Yang perkara tersebut juga dalam proses penyelidikan, langkah yang kami lakukan yakni pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti petunjuk juga,” pungkasnya.(rif/ky)