Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengimbau para pemohon yang sudah menyelesaikan pembuatan paspor untuk mengambilnya dalam jangka waktu 30 hari sejak diterbitkan.
Imbauan tersebut sebagai bentuk antisipasi Imigrasi Pamekasan agar paspor yang sudah jadi tidak disalahgunakan.
Sebab itulah Imigrasi secara tegas akan menggunting paspor yang sudah jadi dan belum diambil hingga melebihi batas waktu pengambilan–sebagaimana diatur dalam Pasal 30, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo menjelaskan, pengguntingan paspor itu sebagai bentuk kehati-hatian pihak imigrasi.
“Kami sangat berhati-hati kalau sudah berkaitan dengan dokumen, sebab, itu masuk dalam catatan negara dan khawatir disalahgunakan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (13/9/2023).
Dia juga menegaskan, jika sudah 30 hari, namun paspor tidak dijemput, maka imigrasi tidak akan segan-segan untuk mengguntingnya.
“Bagi pemohon misalnya tidak bisa mengambil sendiri, maka disyaratkan memberikan surat kuasa kepada seseorang beserta membawa KTP saat menjemput,” jelasnya.
Persyaratan kepada wakil atau kuasa tersebut, lanjut Harsya, juga sebagai antisipasi agar tidak ada yang menjemput paspor tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, dan khawatir digunakan untuk tindak kejahatan.
“Jika tidak bisa membawa dua syarat tersebut, maka jangan harap paspor akan diberikan, sebab ini termasuk dalam aturan sistem yang harus ditaati,” tegasnya.
Harsya berharap hal ini bisa dipahami dan diketahui oleh semua masyarakat Pamekasan, sehingga, paspor yang sudah jadi tidak terbuang sia-sia karena melebihi batas pengambilan.(rif/ky)