Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Satpol PP Pamekasan Temukan Setidaknya 20 Merek Rokok Ilegal pada saat Sosialisasi

Media Jatim
Satpol PP Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Sosialisasi larangan peredaran rokol ilegal yang dilakukan Satpol PP Pamekasan ke toko-toko periode Juli-September 2023.

Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP Pamekasan sudah menggelar sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal dari 30 Juli hingga 3 September 2023.

Sosialisasi yang menerjunkan dua tim tersebut menyisir ratusan toko, sejumlah pasar dan 128 desa selama 36 hari masa sosialisasi.

Pada saat sosialisasi, Satpol PP Pamekasan mengatakan, setidaknya ada 20 merek rokok yang diduga kuat adalah ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah antisipatif peredaran rokok ilegal di Pamekasan.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Patroli ke Warung Makan dan Taman selama Ramadan 2024

“Dalam kegiatan ini kami tidak membawa barang bukti namun lebih ke sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan dan dampak rokok ilegal,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (13/9/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Meskipun rokok-rokok ilegal yang ditemui tidak dibawa, pihaknya memastikan sudah mendata rokok merek apa saja yang menjadi temuan di lapangan.

Data rokok ilegal tersebut sudah dimasukkannya ke dalam sistem aplikasi yang terkoneksi langsung ke sistem bea cukai.

“Kami memberitahukan ciri-ciri rokok ilegal, seperti, isi rokok yang berbeda dengan tulisan di bungkus umpamanya, atau sebaliknya, atau mungkin menggunakan pita cukai bekas umpamanya,” kata Ainur.

Baca Juga:  Final Karapan Sapi Piala Presiden 2023 di Bangkalan Madura Ricuh

Ainur mengaku tidak bisa menyebutkan secara pasti merek apa saja rokok ilegal yang dimasukkan ke dalam sistem.

“Kami tidak bisa menyebut secara persis sebab data ada di sistem dan tidak semua orang bisa mengakses,” bebernya.

Selebihnya, Ainur juga berharap masyarakat tidak menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai alias ilegal, sebab, hal tersebut dilarang dan merugikan negara.(rif/ky)