Pamekasan, mediajatim.com — Sepeda listrik ternyata tidak boleh dikendarai di Jalan Raya. Sebab itulah Satlantas Polres Pamekasan mengimbau agar pengendara sepeda listrik tidak masuk ke jalan raya.
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Suryono mengatakan, larangan sepeda listrik masuk jalan raya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu seperti tempat pariwisata, car free day, atau di kawasan perumahan,” jelasnya kepada mediajatim.com, Kamis (14/9/2023).
Meskipun jelas-jelas tidak boleh masuk ke jalan raya, imbuh Suryono, masih banyak pengendara sepeda listrik yang menerobos ke jalan raya.
“Belum ada perintah khusus untuk memberikan tindakan lebih lanjut kepada pengendara sepeda listrik, dan kami hanya memberikan teguran dengan menghentikan, menyampaikan pada masyarakat bahwa sepeda listrik peruntukannya tidak di jalan raya meskipun dengan atribut keselamatan lengkap,” paparnya.
Teguran yang disampaikan, lanjut Suryono, ialah teguran dengan lisan dengan cara-cara yang ramah.
Teguran dengan cara yang ramah ini, imbuh Suryono, selain agar tersampaikan kepada masyarakat juga agar pihaknya tidak menyalahi kewenangan karena tidak ada perintah menindak lebih.
“Walaupun ini hanya berupa teguran, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya demi keselamatan,” pungkasnya.(mj15/ky)