“Jika tidak kebut-kebutan dan terus memakai helm, maka kemungkin angka kecelakaan di Pamekasan akan menyusut, sehingga korban kecelakaan pengendara juga semakin sedikit,” pungkasnya.
Lalu Lintas
Bus Karina Jakarta-Sumenep Ludes Terbakar di Depan Proyek Mangkrak Pamekasan
“Tidak ada korban jiwa, tidak penumpangnya, namun kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar,” pungkasnya.
Modal Uang Saku Rp100 Ribu, Dua Bocil dari Sampang Nekat Naik Motor ke Jakarta
“Saat ditanya mau kemana, mereka menjawab hanya ingin beli-beli, tidak tahunya berangkat ke Jakarta,” ujarnya.
Polisi Akan Stop dan Tegur Pengendara Sepeda Listrik yang Masuk Jalan Raya Pamekasan!
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP L Rahmad Budiarto menuturkan, bahwa pihaknya sudah menegur lima hingga tujuh pengendara sepeda listrik.
Mengenal Kasatlantas Polres Pamekasan: Jadi Polisi di Luar Kemampuan Ekonomi Keluarga!
Di Satlantas Polres Pamekasan, Rahmad mengatakan bahwa yang pertama-tama akan ditegakkan adalah kedisiplinan berkendara warga.
Kasatlantas Pamekasan: Selain Tak Dapat Santunan Bila Kecelakaan, Balap Liar Bisa Dikenai Pasal Berlapis!
“Selain itu, kecelakaan akibat balap liar tidak berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja karena termasuk kecelakaan yang terjadi akibat mengikuti perlombaan kecepatan dan secara tidak langsung merupakan kecelakaan yang disengaja,” jelas Suryono.
Korban Kecelakaan Dua Kendaraan di Madura Bisa Klaim Santunan Jasa Raharja Pamekasan Rp20-50 Juta
Teknis Jasa Raharja Pamekasan Harris menjelaskan, kecelakaan tunggal tidak bisa menerima santunan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Wajib Kecelakaan Lalu lintas Jalan.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.