4 Bulan sejak Dilaporkan, Dugaan Penggelapan Uang Rp60 Juta oleh Youtuber Madura Masih Diselidiki

Media Jatim
Penggelapan
(Dok. Schmu.id) Ilustrasi penggelapan uang.

Pamekasan, mediajatim.com — Dugaan tindak pidana penggelapan uang milik warga Kecamatan Pamekasan, R, yang dilakukan oleh seorang Youtuber Madura berinisial AJ alias KA, hingga kini terus diselidiki oleh pihak kepolisian.

Pihak korban alias R sudah mengajukan mantan istri AJ, yakni IM, untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut.

IM juga susah diperiksa oleh penyidik pada Juli 2023 lalu.

Kuasa hukum R, Yolies Yongky Nata, mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengajukan mantan istri AJ sebab dia diduga mengetahui transferan uang tersebut.

“Saat diperiksa waktu itu, IM mengakui kalau mengetahui persoalan tersebut, dan informasinya akan menyetorkan print buku rekeningnya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (18/9/2023).

Baca Juga:  Dana Operasional PPK dan PPS Bakal Dipangkas, KPU Pamekasan: Kebijakan Itu dari Pusat!

Hingga saat ini, Yolies mengaku masih satu kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Hingga kini kami belum mendapatkan kabar terbaru, apakah IM sudah menyetor print buku rekening atau tidak, dan kepolisian harusnya menanyakan persoalan tersebut, bukan diam,” ujarnya.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, mediajatim.com menghubungi IM melalui pesan WhatsApp namun tidak aktif, Senin (18/9/2023).

Sementara Kanit II Satreskrim Polres Pamekasan Ipda Herman Jayadi menjelaskan bahwa dugaan penggelapan uang oleh Youtuber Madura itu masih dalam tahap penyelidikan sampai detik ini.

Baca Juga:  Diantar 10 Partai, Pasangan Fattah-Mujahid Resmi Mendaftar ke KPU Pamekasan

“Untuk sementara itu yang bisa kami sampaikan, sebab, perkara ini masih dalam penyelidikan, dan lebih jelasnya ke Pak Kasat, ya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (18/9/2023).

mediajatim.com berupaya menghubungi Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama melalui pesan dan telepon WhatsApp, namun, tidak direspon hingga berita ini diterbitkan.(rif/ky)