News  

Rilis KPPN Agustus 2023: Penerimaan Bea dan Cukai Madura Naik 26,43 Persen!

Media Jatim
KPPN Pamekasan
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Kepala KPPN Pamekasan Tri Tenggo Sukmono memimpin rilis kinerja APBN Satu Madura di kantornya, Rabu (20/9/2023).

Madura, mediajatim.com — Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan kembali merilis kinerja APBN sampai dengan 31 Agustus 2023 Kemenkeu Satu Madura di kantornya Jalan Jokotole, Rabu (20/9/2023).

Dalam rilis tersebut tercatat Total Realisasi Penerimaan Negara naik 6,6 persen daripada tahun sebelumnya di periode yang sama.

Agustus 2022 lalu, penerimaan negara se-Madura Rp1,06 triliun dan naik menjadi Rp1,13 triliun pada Agustus 2023.

Penerimaan negara yang juga naik yakni di sektor Bea dan Cukai. Naik 26,43 persen, dari Rp357,29 miliar ke Rp451,74 miliar.

Di sisi lain, dua sektor penerimaan negara mengalami penurunan, yakni, di sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga:  Mahfud MD Kenang Masa Belajar, Berkeliling hingga ke Dapur Santri di Al-Mardliyyah Pamekasan

Penerimaan perpajakan se-Madura raya menurun 3,78 persen, dari Rp509,2 miliar ke Rp489,98 miliar.

Kemudian, penerimaan negara bukan pajak juga menurun dari Rp196,54 miliar ke Rp191,63 miliar atau 2,5 persen.

Sementara pengeluaran negara rata-rata sudah di atas 60 persen hingga 31 Agustus 2023. Secara umum, pagu APBN di Madura Rp8,48 triliun dan sudah terealisasi Rp5,687 triliun atau 67,03 persen.

Kepala KPPN Pamekasan Tri Tenggo Sukmono mengatakan, bahwa semua realisasi yang dirilis tersebut berdasarkan data transfer yang diterima instansinya, baik penerimaan negara atau realisasi pengeluaran yang sudah ditransfer ke rekening masing-masing daerah.

Baca Juga:  Isu Penculikan Anak di Patoman Hoax

“Kami tidak punya wewenang jauh mengetahui sampai mana realisasinya di daerah, karena kami hanya sampai pada menyalurkan saat persyaratan yang harus dipenuhi oleh daerah lengkap dan dana itu disalurkan langsung ke daerah,” terang Tri, Rabu (20/9/2023).

Namun Tri berharap, daerah se-Madura memaksimalkan APBN Tahun 2023 ini.

“Penyaluran atau Surat Perintah Membayar (SPM) ada batas waktunya, dan jika dokumen lengkap kita akan menyalurkannya, dan kita monitor ini semua setiap bulan,” tukasnya.

Untuk diketaui, KPPN adalah instansi yang berkedudukan sebagai bendahara negara yang bertugas menyalurkan dana dari kas negara ke beberapa satuan kerja.(*/ky)