Display 17 Agustus _20240829_131215_0000
News  

Wakil Ketua DPRD Sampang Jadi Tersangka Isu Hubungan Intim, Polres: Proses Pelimpahan ke JPU!

Media Jatim
Wakil ketua dprd sampang
(Dok. TvOnenews.com) Ilustrasi simbol Wakil Ketua DPRD.

Pamekasan, mediajatim.com — Wakil Ketua DPRD Sampang berinisial FA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap salah seorang perempuan yang tidak lain adalah anggotanya pada 11 September 2023.

Banner Iklan Media Jatim

Penetapan tersangka politisi Gerindra itu tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Status Tersangka bernomor: S.TAP/182/IX/RES.1.14/2023/Satreskrim Polres Sampang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediajatim.com, pencemaran nama baik yang dilakukan FA itu terkuak setelah anggota Komisi IV DPRD Sampang berinisial SR membuat laporan polisi di Polres setempat pada 25 Agustus 2023.

Di dalam laporan tersebut, SR melaporkan pimpinannya itu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Didik Generasi Qur'ani, MIN 2 Sumenep Gelar Khatmul Qur'an dan Imtihan Metode Ummi Angkatan II

Pencemaran nama baik dimaksud, yakni, SR dikata-katai dengan kata-kata yang kurang pantas oleh FA, bahkan, SR juga dirumorkan pernah berhubungan intim dengan FA oleh FA sendiri.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Rumor itu kemudian menyebar dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan mengakibatkan politisi Demokrat itu merasa malu dan akhirnya melaporkannya ke polisi.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan, bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.

“Saat ini proses pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian, jika sudah dinilai lengkap, maka berkas dan tersangka akan diserahkan Kejari Sampang,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:  GG, Grendel dan Sampoerna Belum Laporkan Pembelian, Disperindag Pamekasan: Serapan Tembakau Baru 2.400 Ton!

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, FA ternyata tidak ditahan.

Mengenai hal itu, Sujianto mengatakan, bahwa tidak ditahannya FA karena ancaman penjara perkara tersebut kurang dari lima tahun.

FA disangkakan Pasal 311, Ayat (1) atau Pasal 310, Ayat (1) dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau kata JPU sudah lengkap, maka tersangka beserta berkasnya akan diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan,” pungkasnya.(*/ky)