Pamekasan, mediajatim.com — Beredar informasi Sekda Pamekasan Masrukin ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Penjabat (Pj) Bupati, Jumat (22/9/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Pamekasan Halili mengaku belum mendapatkan surat resmi terkait Pj Bupati Pamekasan tersebut.
“Saya hanya dengar dari luar saja, kalau surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum masuk hingga detik ini,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (22/9/2023).
Surat resmi tersebut, kata Halili, biasanya disampaikan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) Pamekasan.
“Saya belum bisa membenarkan hal tersebut, jika belum ada surat resmi dari pusat yang masuk ke DPRD,” imbuhnya.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Administrasi dan Umum Setkab Pamekasan Hidayat juga mengaku belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait penunjukan Masrukin menjadi Pj Bupati Pamekasan.
“Belum ada pemberitahuan resmi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (22/9/2023).
Meskipun belum ada surat resmi, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam sudah mengucapkan selamat kepada Masrukin.
“Selamat dan sukses atas penetapan Pak Masrukin sebagai Pj Bupati Pamekasan,” ungkap Baddrut Tamam dalam tasyakuran perpisahan dirinya di Pendapa Ronggosukowati, Jumat (22/9/2023).
Untuk diketahui, ditunjuknya Pj Bupati Pamekasan karena masa jabatan Baddrut Tamam dan Fattah Jasin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan akan berakhir pada 24 September 2023.
Di sisi lain, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih akan digelar pada 2024 mendatang.(rif/ky)