web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Selain Rutin Survei Indeks Persepsi Korupsi, Imigrasi Pamekasan Akan Buka Sirkulasi Keuangan untuk Publik

Media Jatim
Imigrasi Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan di Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan.

Pamekasan, mediajatim.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan rutin melaksanakan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) setiap bulan.

Jumlah responden yang disasar setiap kali survei kurang lebih 33 orang. Terdiri dari masyarakat untuk IKM dan pegawai untuk survei IPK.

Adapun tujuan survei IKM dan IPK ini ialah untuk memastikan bahwa pelayanan Kantor Imigrasi Pamekasan kepada masyarakat tidak mengecewakan dan bebas korupsi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo menjelaskan bahwa untuk survei IKM lebih awal dimulai.

Baca Juga:  Kasus Bunuh Diri Kian Marak, Berikut Kata Psikiater RSUD Smart Pamekasan

Sementara untuk IPK baru dilaksanakan sejak Juni 2023 lalu.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
3_20250527_130018_0002
2_20250527_130018_0001
1_20250527_130018_0000

“Kebetulan saat saya bertugas di Imigrasi Pamekasan kemudian melakukan survei IPK untuk memastikan lingkungan kerja di Imigrasi ini bebas dari praktik kotor seperti korupsi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (25/9/2023).

Lebih dari itu, kata Harsya, Imigrasi Pamekasan berencana akan memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui sirkulasi keuangan.

“Jadi, nanti kami rencanakan agar masyarakat bisa melihatnya di monitor besar yang disediakan di Kantor Imigrasi Pamekasan, dan mereka juga berhak tahu digunakan untuk apa saja anggaran tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Pohon Nyentuh Kabel Bisa Bikin Gangguan Listrik, PLN Harap Masyarakat Saling Jaga Keandalan

Upaya transparansi ini, lanjut Harsya, membutuhkan dukungan dari semua pihak sehingga bersama-sama bisa memerangi segala bentuk potensi tindakan korupsi.

“Seperti survei IPK, semua pegawai itu wajib mengisi survei yang kami sediakan setiap bulan agar kami bisa mengawasi bagaimana mereka bekerja dan sudah sesuaikah dengan aturan,” pungkasnya.(rif/ky)