Pamekasan, mediajatim.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan rutin melaksanakan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) setiap bulan.
Jumlah responden yang disasar setiap kali survei kurang lebih 33 orang. Terdiri dari masyarakat untuk IKM dan pegawai untuk survei IPK.
Adapun tujuan survei IKM dan IPK ini ialah untuk memastikan bahwa pelayanan Kantor Imigrasi Pamekasan kepada masyarakat tidak mengecewakan dan bebas korupsi.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo menjelaskan bahwa untuk survei IKM lebih awal dimulai.
Sementara untuk IPK baru dilaksanakan sejak Juni 2023 lalu.
“Kebetulan saat saya bertugas di Imigrasi Pamekasan kemudian melakukan survei IPK untuk memastikan lingkungan kerja di Imigrasi ini bebas dari praktik kotor seperti korupsi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (25/9/2023).
Lebih dari itu, kata Harsya, Imigrasi Pamekasan berencana akan memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui sirkulasi keuangan.
“Jadi, nanti kami rencanakan agar masyarakat bisa melihatnya di monitor besar yang disediakan di Kantor Imigrasi Pamekasan, dan mereka juga berhak tahu digunakan untuk apa saja anggaran tersebut,” jelasnya.
Upaya transparansi ini, lanjut Harsya, membutuhkan dukungan dari semua pihak sehingga bersama-sama bisa memerangi segala bentuk potensi tindakan korupsi.
“Seperti survei IPK, semua pegawai itu wajib mengisi survei yang kami sediakan setiap bulan agar kami bisa mengawasi bagaimana mereka bekerja dan sudah sesuaikah dengan aturan,” pungkasnya.(rif/ky)