Pamekasan, mediajatim.com – Satpol PP Pamekasan sudah melakukan sosialisasi larangan peredaran serta penjaringan informasi keberadaan rokok ilegal selama 36 hari sejak akhir Juli hingga September 2023.
Hasil sosialisasi dan penjaringan informasi ini akhirnya ditemukan setidaknya 20 merek rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Pamekasan.
Data merek rokok ilegal ini kemudian dimasukkan ke Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) yang terhubung ke Bea Cukai Madura.
Usai sosialisasi dan penjaringan informasi ini, Satpol PP Pamekasan akan melanjutkan ke kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) prapemberantasan rokok ilegal.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan bahwa masyarakat sudah diberi pemahaman tentang larangan mengedarkan rokok ilegal.
“Artinya masyarakat sudah memahami bahwa rokok ilegal dilarang diedarkan, maka jika dalam masa operasi nanti ditemukan rokok tanpa cukai, maka akan diamankan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (26/9/2023).
Namun sebelum ke langkah pengamanan, Satpol PP masih akan memberikan Bimtek pemberantasan rokok ilegal bersama instansi dan tim terkait.
Bimtek ini akan diikuti Bagian Perekonomian, TNI-Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bea Cukai Madura serta pihak terkait lainnya.
“Nanti narasumbernya didatangkan dari Bea Cukai langsung, agar bisa memberikan pemahaman kepada anggota tim yang akan turun melakukan pemberantasan rokok ilegal,” paparnya.
Bimtek ini, lanjut Ainur, bertujuan agar tim yang turun ke lapangan memahami secara utuh apa itu rokok ilegal sebab seringkali beberapa oknum mengelabui tim di lapangan saat operasi pemberantasan.
“Setelah Bimtek, Insyaallah, tim bisa melaksanakan tugas sebaik mungkin, dan tentunya harus terus berkoordinasi dengan Bea Cukai agar tetap sesuai yang direncanakan,” pungkasnya.(rif/ky)
Kerren media jatim