Kasus Dugaan Pornografi Youtuber Madura Tak Kunjung Gelar Perkara, Pengacara Korban Sebut Kinerja Polisi Lamban

Media Jatim
Pornografi
(Dok. Media Jatim) Kuasa hukum pelapor dugaan tindak pidana pornografi R, Yolies Yongky Nata.

Pamekasan, mediajatim.com — Dugaan tindak pidana pornografi oleh seorang Youtuber Madura berinisial AJ alias KA hingga kini masih di tahap penyelidikan.

Banner Iklan Media Jatim

Informasi terakhir, Satreskrim Polres Pamekasan akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pornografi ini.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, AJ dilaporkan ke Polres Pamekasan karena diduga melakukan pemaksaan dan menyebarkan video call telanjang terhadap seorang perempuan asal Kecamatan Pamekasan berinisial R (21).

Kuasa Hukum R, Yolies Yongky Nata menilai kinerja Satreskrim Polres Pamekasan sangat lamban dalam menangani kasus dugaan pornografi tersebut.

“Saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), kira-kira tanggal 8 September 2023 lalu terkait kasus tersebut,” ungkapnya, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:  Rudy Susanto Singgung Dua Hal, SDM dan Layanan yang Sentuh Langsung Masyarakat

Dalam SP2HP tersebut, kata Yongky, disebutkan bahwa Satreskrim Polres Pamekasan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut, apakah masuk kategori tindak pidana atau tidak.

“Hingga detik ini belum ada kabar terbaru terkait perkembangan kasus ini. Padahal sudah hampir sebulan dari SP2HP kemarin. Harusnya polisi bisa lebih cepat melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Rencananya, minggu depan akan dilaksanakan gelar perkaranya,” singkatnya.(rif/faj)