Pamekasan, mediajatim.com — Angka pengajuan dispensasi nikah di Pamekasan tahun 2023 tembus ratusan anak.
Berdasarkan data yang dihimpun mediajatim.com, hingga Agustus 2023, tercatat 122 remaja telah mengajukan dispensasi nikah.
Dengan rincian, pada Januari ada 13 pengajuan, Februari 13 pengajuan, Maret 13 pengajuan, April 16 pengajuan, Mei 25 pengajuan, Juni 24 pengajuan, Juli 10 pengajuan dan terakhir Agustus sebanyak 8 pengajuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pamekasan Munapik mengatakan, harusnya masyarakat paham batas usia minimal pria dan wanita untuk menikah berdasarkan peraturan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan, batas minimal usia menikah harus mencapai 19 tahun bagi wanita dan pria,” ungkapnya, Rabu (27/9/2023).
Namun sayangnya, kata Munapik, banyak sekali orang yang mengabaikan aturan tersebut. Terbukti, banyak remaja yang mengajukan dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Padahal usianya di bawah 19 tahun, masih belum ideal untuk menikah.
“Alasan mereka mengajukan dispensasi itu macam-macam, namun yang paling banyak, khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti hamil di luar nikah,” tuturnya.
Meski demikian, Munapik mengaku tidak semua remaja ia beri dispensasi menikah meski telah mengajukan. Utamanya usia remaja di bawah 16 tahu. Jadi apabila ada remaja yang pada usia tersebut mengajukan dispensasi, maka langsung ditolak. Sebab sudah sangat jauh sekali dari ketentuan pemerintah.
“Kami sudah melakukan sosialisasi terkait usia ideal menikah kepada masyarakat dengan menggandeng beberapa instansi terkait, termasuk organisasi kepemudaan seperti Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) dan lainnya,” pungkasnya.(rif/faj)